Home / Politik / Komisi III DPR Akan Bahas Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu dalam RDPU

Komisi III DPR Akan Bahas Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu dalam RDPU

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Rapat tersebut akan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rapat ini digelar sebagai respons atas banyaknya sorotan publik yang menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu… RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya.

Sorotan pada Tuduhan Mark Up Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Amsal Sitepu melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, Habiburokhman menilai bahwa pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap biaya produksi tidak bisa disamakan dengan proyek konvensional.

“Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” jelasnya.

DPR Tekankan Keadilan Substantif Komisi III juga menyinggung pentingnya penerapan semangat hukum dalam KUHP dan KUHAP terbaru yang menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan.

“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” katanya.

Tuntutan Jaksa: 2 Tahun Penjara Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Amsal Sitepu telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa, Wira Arizona, menyatakan: “Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara.”

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut: Denda sebesar Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan)

Uang pengganti sebesar Rp 202.161.980 Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Pertimbangan Jaksa Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

Tidak mengakui perbuatannya Memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan Belum mengembalikan kerugian negara Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh batas antara penilaian terhadap karya kreatif dan dugaan tindak pidana korupsi. RDPU yang akan digelar Komisi III DPR diharapkan dapat memberikan kejelasan serta mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh