majalahsuaraforum.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H, ASN di lingkungan Pemkab Bogor diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah setiap Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya, sistem kerja tetap dilakukan secara work from office (WFO).
“Pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H dapat dilaksanakan melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sedangkan pada hari kerja lainnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara work from office (WFO),” bunyi salah satu poin dalam surat edaran Bupati Bogor.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif yang diambil Pemkab Bogor untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam merespons dampak krisis global, terutama di sektor energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” kata Rudy dalam keterangan tertulis.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Selain itu, mereka juga harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika terdapat tugas mendesak.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” kata Rudy.
Namun demikian, kebijakan sistem kerja fleksibel ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial, seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana. Layanan tersebut tetap harus berjalan normal demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” sebut Rudy.
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga mengatur langkah-langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Di antaranya penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu saat tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami, penghematan air dan alat tulis kantor, hingga pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius.
Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan mampu menekan konsumsi bahan bakar. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas bersama atau carpooling pada hari Senin, Selasa, dan Kamis.
“Khusus hari Rabu, pegawai yang tidak memanfaatkan transportasi publik wajib menggunakan kendaraan bermotor roda dua, sepeda, atau berjalan kaki untuk mobilitas dari dan menuju kantor,” kata Rudy.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” imbuhnya.(dw)
Pemkab Bogor Terapkan WFH Tiap Jumat, ASN Diminta Tetap Profesional dan Disiplin











