Home / Hukum - Kriminal / Bupati Langkat Jalani Pemeriksaan di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Suap Proyek

Bupati Langkat Jalani Pemeriksaan di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Suap Proyek

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Syah Afandin tiba sekitar pukul 14.22 WIB dengan menggunakan kendaraan penyidik KPK. Setibanya di gedung lembaga antirasuah tersebut, ia langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Bupati Langkat di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyampaikan bahwa Syah Afandin merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

“Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Budi menambahkan bahwa setelah tiba di Gedung KPK, Syah Afandin langsung menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang dari berbagai unsur. Selain Bupati Langkat, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang turut diamankan.

Ketujuh orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, status hukum seluruh pihak yang terjaring OTT masih sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak-pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Selain memeriksa para pihak yang diamankan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap proyek yang menjadi dasar dilakukannya operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh