majalahsuaraforum.com – Hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri di mk lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) diwarnai temuan mengejutkan. Sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang dikenal sebagai Gus Ipul, menegaskan bahwa pelanggaran disiplin tersebut tidak akan ditoleransi.
Gus Ipul menyebutkan, jumlah pegawai yang tidak tercatat kehadirannya hingga batas waktu pukul 10.00 WIB menjadi perhatian serius. Dari total 46.090 pegawai, ribuan di antaranya tidak mengajukan izin, tidak tercatat sakit, dan juga tidak melakukan absensi.
“Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan. Ini angka yang cukup besar dan sedang kita dalami. Mereka tidak ada izin, tapi juga tidak absen,” ujar Gus Ipul usai melakukan peninjauan kehadiran pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Fleksibilitas Kerja Tak Menghapus Kewajiban Meski Kemensos telah menerapkan berbagai skema kerja fleksibel, seperti Work From Office (WFO), Work From Anywhere (WFA), hingga pola kerja lapangan bagi pendamping sosial, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban kehadiran.
Gus Ipul merinci, sebanyak 33.683 pegawai bekerja dari kantor, 5.071 pegawai menjalankan WFA, sementara sisanya menjalankan tugas dengan pola fleksibel di lapangan, terutama untuk memastikan layanan sosial seperti Program Keluarga Harapan tetap berjalan optimal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara tetap wajib menunjukkan integritas dan kedisiplinan dalam bekerja.
“PNS itu punya kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas adalah pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Ancaman Sanksi dan Pemotongan Tunjangan Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas kepada para pegawai yang melanggar. Mengacu pada aturan disiplin aparatur sipil negara, sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selain itu, konsekuensi finansial juga akan diberlakukan. Pegawai yang tidak melakukan absensi akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
“Ada pemotongan sebesar 3 persen per hari untuk tunjangan kinerjanya bagi mereka yang melanggar disiplin, termasuk tidak absen,” jelas Gus Ipul.
Langkah Pembinaan dan Evaluasi Untuk menindaklanjuti temuan ini, Gus Ipul menginstruksikan seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan agar mengikuti apel pembinaan khusus. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Pegawai yang bertugas di wilayah Jakarta diwajibkan hadir secara langsung di kantor pusat Kemensos di Jalan Salemba Raya, sementara pegawai di luar daerah diminta mengikuti apel secara daring.
Di sisi lain, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi selama masa Lebaran di lingkungan Kemensos.
“Laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sampai sekarang masih nihil,” pungkasnya.
Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin pegawai demi menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Dw.











