majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penangkapan tersebut terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang diduga terkait praktik suap tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda saat penyidik melakukan penggeledahan.
“Barang bukti dalam bentuk uang tunai yang diduga di antaranya untuk kebutuhan lebaran MFT ini diamankan di tiga lokasi, yang pertama di mobil HEP senilai Rp309,2 juta,” kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Selain uang yang ditemukan di dalam mobil milik seorang perantara berinisial HEP, penyidik juga menemukan uang tunai lain yang disimpan dalam sebuah tas hitam.
“Selain itu ditemukan juga uang tunai di dalam tas berwarna hitam senilai Rp357,6 juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim KPK juga menemukan uang tambahan di dalam ruangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Dan tempat ketiga di bawah meja TV senilai Rp90 juta. Sehingga total yang diamankan Rp756,8 juta,” jelas Budi.
Dugaan Penerimaan Uang Berulang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik menduga praktik penerimaan uang oleh Bupati Rejang Lebong tidak hanya terjadi sekali. Dalam proses pemeriksaan awal, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana lain yang juga diterima melalui perantara HEP.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.
KPK menilai peristiwa OTT ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan praktik korupsi lain yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Bahwa kemudian, peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ujarnya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama seorang pihak lain berinisial HEP diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara itu, tiga orang lainnya yang berinisial IRS, YK, dan EDM diduga bertindak sebagai pihak pemberi suap.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penyuapan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan. masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Octa.











