Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik maraknya penyegelan sejumlah toko perhiasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam beberapa waktu terakhir. Terbaru, penyegelan dilakukan terhadap Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, setelah sebelumnya tiga gerai Tiffany & Co. turut disegel.
Menurut Purbaya, penyegelan dilakukan karena barang yang diperdagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk. Ia mengibaratkan barang-barang tersebut sebagai barang “Spanyol”, istilah yang ia sebut sebagai singkatan dari separuh nyolong atau separuh menyelundup.
“Ya barangnya Spanyol lah, sparo nyolong, sparo nyelundup lah. Artinya ada yang 100% nggak bayar bea masuk, ada yang (bayar) 50%, ada yang 25%, nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Total Kerugian Negara Masih Didata Meski penyegelan telah dilakukan, Purbaya mengaku belum menerima laporan lengkap terkait total potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran administrasi impor tersebut.
“Total kerugian belum saya dapat laporannya. Ke depan pasti akan kita lihat seperti apa,” ucapnya.
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius, terlebih karena barang-barang itu dijual secara terbuka dengan harga tinggi. Purbaya bahkan menyebut tindakan tersebut seperti menghina pemerintah.
“Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar nggak ketahuan. Harusnya juga nggak boleh kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal,” tegasnya.
Sejumlah Gerai Disidak Sebelumnya, DJBC Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2). Penyegelan kembali dilakukan pada Jumat (20/2) terhadap Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan praktik impor ilegal dan memastikan perlindungan pasar domestik dari peredaran barang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Lan.











