Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Ungkap Pertimbangan Tuntutan Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam Perkara 2 Ton Sabu

Kejagung Ungkap Pertimbangan Tuntutan Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam Perkara 2 Ton Sabu

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung membeberkan alasan di balik tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang ditangani di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keenam terdakwa mengetahui muatan kapal yang mereka angkut merupakan narkotika jenis sabu.

“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Mengetahui dan Menguasai Barang Bukti Menurut Anang, para terdakwa tidak hanya menerima barang tersebut, tetapi juga memahami lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian barang diletakkan di bagian haluan kapal, sementara sebagian lainnya ditempatkan di dekat mesin.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana kepada salah satu ABK. Fandi Ramadhan disebut menerima pembayaran sebesar Rp 8,2 juta terkait keterlibatannya dalam pengangkutan barang tersebut.

“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucapnya.

Dinilai Kejahatan Internasional Serius Anang menegaskan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum bukan tanpa dasar. Menurutnya, perkara ini tergolong kejahatan serius karena melibatkan jaringan lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, kan, hampir dua ton, enggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, kan, kejahatan internasional sindikatnya,” ucapnya.

Enam Terdakwa Dituntut Mati Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Keenam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa selama proses persidangan telah diperiksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan serupa dengan total berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut Gutirio Kurniawan.

Jaksa menilai para terdakwa layak dituntut dengan pidana maksimal karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, merusak generasi bangsa, serta berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Sidang pembelaan atau pleidoi para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh