Home / Nasional / Pemprov Jakarta Tetapkan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup dan Jam Operasional Dibatasi Selama Ramadan 2026

Pemprov Jakarta Tetapkan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup dan Jam Operasional Dibatasi Selama Ramadan 2026

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi mengatur operasional usaha pariwisata dan hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga suasana tetap kondusif serta sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri.

Aturan Mengacu pada Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa surat edaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M, dan memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Enam Jenis Usaha Hiburan yang Wajib Tutup Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam kategori usaha pariwisata yang diwajibkan menghentikan operasional sementara selama Ramadan, yaitu:

Kelab malam

Diskotek

Mandi uap

Rumah pijat

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik khusus orang dewasa Bar atau rumah minum, termasuk yang berada dalam lokasi tersebut serta tempat karaoke Penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Selain itu, seluruh usaha penunjang pariwisata lain yang berada dalam satu kesatuan ruang dengan tempat hiburan tersebut juga diwajibkan berhenti beroperasi sementara.

Pengecualian Terbatas untuk Hotel Berbintang Pemprov Jakarta memberikan pengecualian terbatas bagi usaha tertentu yang berada di dalam hotel berbintang empat dan lima.

Kelab malam serta diskotek yang menjadi bagian dari hotel minimal bintang empat masih diperbolehkan beroperasi, dengan syarat lokasi berada di kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan keberlangsungan sektor pariwisata, terutama industri perhotelan.

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan Bagi tempat hiburan yang termasuk dalam kategori pengecualian, pemerintah menetapkan batas jam operasional sebagai berikut:

Kelab malam: pukul 20.30–01.30 WIB

Diskotek: pukul 20.30–01.30 WIB

Mandi uap: pukul 11.00–23.00 WIB

Rumah pijat: pukul 11.00–23.00 WIB

Arena permainan ketangkasan dewasa: pukul 11.00–24.00 WIB

Bar atau rumah minum: pukul 11.00–01.00 WIB Bar atau rumah minum yang menjadi bagian dari usaha pariwisata tertentu wajib mengikuti jam operasional usaha utama.

Pedoman Resmi Selama Ramadan dan Idulfitri Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan operasional sesuai aturan demi menjaga ketertiban umum, menghormati nilai keagamaan, serta memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh