majalahsuaraforum.com – Perjuangan hukum model sekaligus selebgram Tiara Aurellie akhirnya berbuah keadilan. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Pajar Setiabudi, terdakwa kasus akses ilegal yang merugikan Tiara Aurellie secara serius.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (2/2/2026). Majelis hakim menyatakan Pajar Setiabudi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan peretasan terhadap ponsel milik Tiara Aurellie serta menyalahgunakan akses tersebut untuk kepentingan ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampak besar yang dialami korban, baik secara psikologis maupun reputasi.
Sikap Tiara Usai Putusan Dibacakan Menanggapi putusan pengadilan, Tiara Aurellie menyatakan menerima vonis tersebut dengan lapang dada. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, Tiara menilai keadilan telah berjalan.
“Saya menerima putusan ini dan berharap bisa menjadi pelajaran yang berharga,” ujar Tiara Aurellie saat dihubungi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Pajar Setiabudi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan tersebut.
Meski demikian, Tiara memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum.
“Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi enggak apa-apa. Segitu juga aku masih terima. Alhamdulillah saya mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Tidak Ajukan Banding Pemilik akun Instagram dengan 194 ribu pengikut itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia menyebut terdakwa juga mengambil sikap yang sama.
“Dari aku pribadi tidak mau adanya banding. Dia juga enggak ambil banding,” katanya.
Keputusan ini diambil Tiara demi mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang telah menguras energi dan emosinya.
Kekecewaan terhadap Sikap Terdakwa Tiara Aurellie, yang memiliki nama asli Tiara Lilith Calista, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa selama jalannya persidangan. Menurutnya, Pajar Setiabudi tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal proses hukum.
“Dari awal sampai akhir dia tidak pernah mengaku salah, tapi bukti terlalu kuat untuk dibantah,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus Akses Ilegal Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika ponsel Tiara Aurellie diretas oleh Pajar Setiabudi. Aksi tersebut berujung pada penyalahgunaan data pribadi korban.
Data tersebut bahkan digunakan untuk praktik prostitusi online, yang menyebabkan Tiara mengalami tekanan psikologis berat serta kerugian besar, baik secara personal maupun reputasi.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, Tiara berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi peringatan serius bagi masyarakat luas.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan digital, sekaligus urgensi perlindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan teknologi informasi.
Aan.











