majalahsuaraforum.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap bahwa kerusakan hutan di Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya disebabkan oleh industri sawit maupun tambang berskala besar, tetapi juga diperparah oleh maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang beroperasi secara masif.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Artha Siagian, menyatakan tambang ilegal telah mengepung berbagai wilayah di Sumbar dan Aceh, mengakibatkan hilangnya ribuan hektare hutan serta memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Menurut Pemprov Sumatera Barat ada estimasi 200–300 titik pertambangan ilegal dan ini menimbulkan kerugian hingga Rp9 triliun, dan sebarannya ada yang di kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Kami mencatat jumlah titik yang ada di dalam kawasan hutan 62 titik, totalnya ada 137 titik,” ujar Uli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR di Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ribuan Hektare PETI Kepung Aceh Uli menjelaskan, kondisi pertambangan ilegal di Aceh juga tak kalah mengkhawatirkan. Berdasarkan data Walhi, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, aktivitas PETI tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Aceh dengan total luasan mencapai 8.107,65 hektare.
Ketujuh daerah tersebut meliputi Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Pidie, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
Sebagai perbandingan, pada periode Januari–Oktober 2023, Walhi mencatat luasan tambang ilegal di Aceh sebesar 6.498,99 hektare, sehingga terjadi peningkatan seluas 1.608,65 hektare hanya dalam kurun waktu satu tahun.
“Kabupaten Aceh Barat menduduki peringat tertinggi sebagai daerah yang berkontribusi buruk terhadap lingkungan. Akibat PETI seluas 4.203,03 hektare. Disusul Kabupaten Nagan Raya, luas tambang ilegal mencapai 2.505,19 hektare,” terang Uli.
Tambang Ilegal Banyak Berada di Hutan Lindung Hasil analisis spasial atau overlay yang dilakukan Walhi menunjukkan sebagian besar tambang ilegal di Aceh berada di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Uli menyebut, bukaan PETI tersebar di Hutan Lindung (HL) dan Areal Penggunaan Lain (APL), sementara sisanya berada di Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta tubuh air atau sungai.
“Terdapat hasil yang sangat signifikan yaitu 45,64 persen bukaan PETI berada di kawasan hutan lindung. Selebihnya banyak bukaan PETI di APL yang mengancam tubuh air dan keseimbangan bagian ekosistem lainnya,” jelasnya.
Soroti Batang Toru dan Ancaman Pemulihan Semu Dalam kesempatan tersebut, Uli juga menyinggung kondisi ekosistem Batang Toru, yang izinnya sempat dicabut. Namun hingga kini, Walhi belum melihat kejelasan terkait langkah pemulihan pascapencabutan izin tersebut.
“Apakah memang dimensi pemulihan ekosistem dan dimensi pemulihan hak, menjadi hal yang utama pasca pencabutan izin. Atau justru atas nama pemulihan aset, izin-izin akan diberikan lagi kepada entitas lain yang dianggap mampu mengelola,” tegas Uli.
Menurutnya, Batang Toru merupakan ekosistem yang seharusnya bebas dari aktivitas industri ekstraktif karena berfungsi sebagai hulu sejumlah sungai besar, berada di wilayah rawan bencana, serta menjadi habitat satwa endemik dan dilindungi.
Kritik terhadap UU Cipta Kerja Tak hanya menyoroti tambang ilegal, Uli juga mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada perlindungan lingkungan. Ia menilai penghapusan ambang batas minimum perlindungan hutan justru memperparah kondisi ekologis.
Sebelumnya, terdapat ketentuan yang menetapkan ambang batas minimal 40 persen kawasan hutan yang harus dilindungi. Namun aturan tersebut dihapus tanpa adanya regulasi turunan yang jelas.
“Karena batas ambang minimum ini dihapus maka kita tidak punya batas minimum perlindungan hutan,” pungkas Uli.
Dw.











