Home / Hukum - Kriminal / Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Aliran Dana Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp1,8 Miliar

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Aliran Dana Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp1,8 Miliar

majalahsuaraforum.com — Mantan Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Nila Pratiwi Ichsan, mengakui pernah menerima uang hingga Rp1,8 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Pengakuan tersebut disampaikan Nila saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3 yang menjerat terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan pihak lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Pengakuan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan Nila dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, ‘saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai dengan Rp1.850.000.000’?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jawab Nila.

Jaksa Ingatkan Status Hukum Bisa Berubah Dalam persidangan, jaksa menyoroti fakta bahwa hingga kini Nila masih berstatus sebagai saksi, berbeda dengan para terdakwa yang telah menjalani proses hukum. Jaksa menegaskan bahwa status tersebut bukan berarti aman dan masih bisa berubah seiring perkembangan perkara.

“Berarti sama dong perbuatan Saudara dengan para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.

Jaksa juga mendalami sikap Nila terkait pengembalian uang yang telah diterimanya dari praktik pemerasan tersebut.

“Punya iktikad baik nggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa.

“Punya, Pak,” jawab Nila.

“Kemudian, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, apakah Saudara melakukan pencatatan?” lanjut jaksa.

“Tidak ada, Pak,” jawab Nila.

Aliran Dana dan Skema Pungli Sertifikasi K3 Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap adanya 15 mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2021 hingga 2025. Total aliran dana yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai Rp9.599.187.000 atau sekitar Rp9,59 miliar.

Jaksa menjelaskan, dana tersebut berasal dari praktik pungutan liar yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3. Tarif tidak resmi dipatok sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.

Apabila pemohon atau perusahaan enggan membayar, proses penerbitan sertifikat yang seharusnya selesai dalam waktu sembilan hari kerja diduga sengaja diperlambat, dipersulit, atau dinyatakan tidak lengkap.

Uang pungutan itu dikumpulkan oleh perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari para pemohon sertifikasi K3, salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia. Dana kemudian disetorkan kepada oknum pejabat di Kemnaker dan dibagikan secara berjenjang, mulai dari tingkat koordinator hingga pejabat eselon tinggi.

Dalam praktiknya, uang hasil pungutan liar tersebut ditampung melalui rekening nominee dan dibagikan setiap bulan sesuai dengan persentase jabatan. Direktur jenderal dan sekretaris direktur jenderal menerima 10–15 persen, direktur 10–15 persen, koordinator 25–30 persen, subkoordinator 15–20 persen, sementara sisanya dibagi rata kepada staf.

Noel Terima Rp3,4 Miliar dan Sepeda Motor Dari 15 mantan pejabat Kemnaker yang diduga menerima aliran dana tersebut, sebagian telah berstatus terdakwa, sebagian ditetapkan sebagai tersangka baru, dan sisanya masih berstatus saksi.

Salah satu terdakwa, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, diketahui menerima uang sebesar Rp3.435.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *