Home / Hiburan / Richard Lee Resmi Berstatus Tersangka Sejak Desember 2025, Sempat Tunda Pemeriksaan Polisi

Richard Lee Resmi Berstatus Tersangka Sejak Desember 2025, Sempat Tunda Pemeriksaan Polisi

majalahsuaraforum.com – Dokter Richard Lee (RL) diketahui telah menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum berjalan optimal karena RL tercatat pernah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial S, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan RL sebagai tersangka.

Meski demikian, proses hukum sempat mengalami kendala lantaran tersangka tidak hadir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Pernah Ajukan Penundaan Pemeriksaan Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pada tanggal tersebut ia tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap RL pada Rabu, 7 Januari 2026.

Polda Metro Jaya Benarkan Status Tersangka Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa Richard Lee telah berstatus tersangka sejak pertengahan Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan dilakukan atas permintaan dari yang bersangkutan.

“Iya, benar (yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025) dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 7 Januari 2026,” kata Budi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Polisi Ingatkan Konsekuensi Hukum Lebih lanjut, Budi menyampaikan harapan agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada langkah hukum lanjutan.

Menurutnya, penyidik telah menyampaikan secara jelas konsekuensi hukum yang dapat diambil apabila RL kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat panggilan kedua hingga melakukan upaya paksa berupa perintah membawa.

“Penyidik menegaskan agar yang bersangkutan hadir. Jika kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, langkah tegas akan diambil sesuai prosedur,” ujarnya.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh