majalahsuaraforum.com – Rully Anggi Akbar (RAA), yang dikenal sebagai suami artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta. Laporan tersebut diajukan oleh Rio, selaku pihak investor yang merasa dirugikan.
Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, menyampaikan bahwa laporan pidana ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Kita ada upaya hukum pidana, di mana kita membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya agar semua kebutuhan klien kami bisa terpenuhi terhadap pria berinisial RAA atau suami dari artis bernisial B,” jelas Santo Nababan dikutip dari channel Intens Investigasi, Selasa (6/1/2026).
Mediasi dan Somasi Tak Temui Titik Temu Santo Nababan mengungkapkan, langkah hukum diambil karena proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya mengalami kebuntuan. Pihaknya juga telah mengirimkan dua kali somasi, termasuk memberikan perpanjangan waktu, namun tidak mendapatkan kepastian.
“Mediasinya buntu jadi kemarin kami sudah menyampaikan dan sudah berakhir pada 5 Januari 2026, sekarang sudah tanggal 6 Januari 2026 makanya dilakukan upaya hukum,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, respons dari pihak RAA hanya terjadi pada awal komunikasi. Setelah itu, tidak ada kejelasan lanjutan meski telah dilakukan pertemuan langsung.
“Jadi, kami sudah melakukan dua kali somasi dan ada juga perpanjangan waktu, ternyata tidak ada respons. Respons hanya pertama, dan kita bertemu di kedai kopi tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan makanya kita mengambil upaya hukum untuk kepastian hukum untuk klien kami,” ungkapnya.
Tidak Ada Kepastian Penggantian Kerugian Menurut Santo, dalam pertemuan tersebut RAA tidak memberikan kepastian terkait pengembalian dana maupun ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya.
“Saat pertemuan itu, bahwa pihak RAA meminta waktu sampai 15 Januari 2026. Namun, tidak memberikan kepastian apakah akan membayar atau tidak, apakah memberikan hak-hak klien kami atau tidak dan di situ tidak ada jaminan yang disampaikan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sebenarnya hanya memberikan waktu hingga 5 Januari 2026, namun tetap tidak ada kesepakatan yang dihasilkan.
“Maka, kami berkomunikasi dengan klien kami itu waktunya bukan tanggal 15 yang diberikan tetapi sampai tanggal 5 saja. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan pada saat pertemuan itu. Pertemuan itu sama sekali tidak ada yang bisa dipegang dari ucapan saudara RAA,” tambahnya.
Laporan Resmi dan Dugaan Wanprestasi Investasi Santo Nababan juga menyebutkan bahwa laporan terhadap RAA telah resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/109/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Perjanjiannya antara si pihak RAA ini memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Investasi senilai uang yang tadi disampaikan (Rp 300 juta). Namun, pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak tersebut,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa pada awal perjanjian, RAA sempat memberikan keuntungan kepada kliennya. Namun, pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan awal.
“Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pada pihak RAA ini dan kami telah menerimanya. Namun, hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Untuk nilai per bulan minimal Rp 6 juta, tetapi terhenti di bulan Januari 2024. Pihak RAA hanya melakukan empat kali pembayaran sampai 2025,” ungkapnya.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak pelapor menjerat RAA dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Bukti yang kami serahkan adalah proposal, kedua bukti transfer dan ketiga berupa perjanjian,” tuturnya.
Pelapor Klaim Tak Pernah Dapat Penjelasan Sementara itu, Rio selaku pelapor mengaku hingga kini RAA tidak pernah memberikan penjelasan yang jelas terkait keterlambatan pembayaran dana investasi.
“Setiap kami tanyakan, selalu jawabannya ‘nanti, nanti’,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa RAA kerap memberikan alasan kondisi usaha yang sedang lesu.
“Katanya lagi sepi. Audit juga belum,” tutupnya.
Aan.











