majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), sempat mengalami kepanikan saat hendak diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
TTF saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penegakan hukum yang ditangani KPK.
Ketakutan Saat Penangkapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kepanikan tersebut muncul karena TTF tidak memahami secara pasti siapa pihak yang hendak menangkapnya.
“Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, yang bersangkutan ketakutan pada saat akan ditangkap karena dia tidak pasti, apakah itu dari petugas KPK atau siapa dia tidak mengerti, menghindar,” kata Anang di kantornya, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang menambahkan, informasi yang sempat beredar mengenai dugaan upaya menabrak petugas KPK tidak benar. TTF, kata dia, telah menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk mencelakai aparat saat proses pengamanan berlangsung.
Diamankan di Kalimantan Selatan Setelah dilakukan koordinasi lintas aparat penegak hukum dan penelusuran di lapangan, TTF akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025).
Menurut Kejagung, proses pengamanan tersebut berjalan melalui kerja sama intensif antarlembaga penegak hukum, tanpa adanya hambatan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Diserahkan ke KPK Pada Senin (22/12/2025), Kejagung secara resmi menyerahkan TTF kepada KPK. Setelah penyerahan, TTF langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.
Anang menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam mendukung penuh pemberantasan korupsi.
“Penyerahan tersebut bentuk sikap kooperatif dan transparan kita sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga muruah dan integritas Korps Adhyaksa,” ungkap Anang.
Ia juga memastikan bahwa Kejagung tidak akan melindungi oknum yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan oleh KPK, termasuk dalam hal penyidikan terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.
KPK Benarkan Status Tersangka Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa TTF telah resmi diserahkan oleh Kejagung dan langsung diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan karena TTF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Kronologi Singkat Kasus, Kasus ini bermula dari upaya OTT KPK di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025). Saat hendak diamankan, TTF diduga melarikan diri. Setelah itu, ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian ke KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Octa.











