majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Rabu (20/5/2026). Hilman diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan perkara yang tengah berjalan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Budi juga menyampaikan bahwa Hilman Latief telah hadir di gedung KPK pada sore hari dan pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.
“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, Hilman Latief juga pernah diperiksa oleh KPK pada September 2025. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan dicecar sejumlah pertanyaan, termasuk terkait dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat terkait dalam kasus ini. Ismail dan Asrul disebut memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga disebut menyerahkan dana sebesar USD 5.000 kepada Hilman Latief saat masih menjabat di lingkungan Ditjen PHU Kemenag.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
Octa.











