majalahsuaraforum.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan berbagai rekomendasi yang dihasilkan Tim Reformasi Polri akan dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri yang kini telah resmi menjadi usul inisiatif DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri agenda rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ia menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Polri sebenarnya sudah lama direncanakan sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR.
Menurutnya, pembahasan revisi undang-undang tersebut kini semakin relevan setelah Tim Percepatan Reformasi Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait pembenahan institusi kepolisian.
“Dari dulu sebenarnya (RUU Polri) ini kan usulan dari DPR ya, sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi UU Polri sudah dicanangkan. Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi UU Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” tutur Supratman.
Ia mengungkapkan salah satu isu yang berpotensi menjadi perhatian dalam revisi aturan tersebut ialah penempatan anggota Polri di berbagai kementerian maupun lembaga negara. Menurut Supratman, mekanisme tersebut nantinya akan diatur lebih jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Jadi pasti akan diatur. Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Supratman, saat ini masih menunggu proses lanjutan di DPR RI, termasuk kemungkinan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar resmi dimulainya pembahasan bersama antara pemerintah dan parlemen.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola lembaga negara agar semakin profesional dan akuntabel.
“Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan resmi mereka terhadap RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait penetapan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
“Dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Saan yang langsung disambut persetujuan peserta rapat.
Dengan disahkannya RUU tersebut sebagai usul DPR, proses pembahasan revisi UU Polri diperkirakan akan segera memasuki tahap lanjutan bersama pemerintah dalam waktu dekat.
Hil.











