majalahsuaraforum.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Dorongan tersebut muncul menyusul tindakan Mirwan MS yang melakukan perjalanan ibadah umrah ke luar negeri saat wilayah Aceh Selatan sedang dilanda bencana alam.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan sikap resmi Partai Gerindra terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” kata Dasco.
Menurut Dasco, penghentian sementara diperlukan agar roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan optimal, khususnya dalam situasi darurat penanganan bencana. Setelah pemberhentian sementara dilakukan, ia meminta agar Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
“Agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa langkah evaluasi terhadap Mirwan MS harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai bahwa kepemimpinan di daerah bencana harus berada di bawah kendali pejabat yang benar-benar hadir dan bekerja langsung di lapangan.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan pemberhentian tetap terhadap Mirwan MS, Dasco menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada pada partai, melainkan mengikuti prosedur konstitusional yang melibatkan lembaga terkait di daerah.
Ia menyebutkan bahwa DPRD setempat memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku untuk mengambil langkah politik lanjutan apabila diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena berkaitan langsung dengan krisis kepemimpinan di tengah bencana besar yang melanda wilayah Sumatera, termasuk Aceh. Di saat berbagai elemen pemerintah pusat dan daerah dikerahkan untuk penanganan dampak bencana, keberangkatan kepala daerah ke luar negeri dinilai mencederai rasa keadilan serta empati terhadap masyarakat korban.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga telah menurunkan tim Inspektorat khusus untuk memeriksa Mirwan MS, termasuk menelusuri keberangkatan umrahnya serta potensi pelanggaran terhadap kewajiban sebagai kepala daerah di masa darurat.
Dw.











