Home / Ekonomi / Pemerintah Tegaskan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Aman dan Dijamin Negara

Pemerintah Tegaskan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Aman dan Dijamin Negara

majalahsuaraforum.com – Pemerintah memastikan keberlanjutan pendanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui pemanfaatan dana desa dengan skema yang dianggap aman bagi sektor perbankan. Dari total dana desa sebesar Rp 60 triliun pada tahun 2026, sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan khusus untuk program tersebut.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan mandat untuk mempercepat pembangunan gerai, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan fisik penunjang operasional Kopdes Merah Putih.

Skema Pendanaan: Himbara Menalangi, Pemerintah Mengganti Secara Bertahap Untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, Kementerian Koperasi menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana utama. Pendanaan awal akan diberikan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan diganti secara bertahap oleh pemerintah.

“Setiap tahun pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure. Perbankan tidak menghadapi risiko yang signifikan, karena pinjamannya terjamin,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Sebagai tindak lanjut Inpres 17/2025, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pinjaman bagi pendanaan Kopdes Merah Putih.

“Harusnya kemarin-kemarin sudah selesai. Itu gampang kok cuma coret satu atau dua baris, selesai,” jelas Purbaya.

Tiga Mandat Kementerian Keuangan dalam Pelaksanaan Inpres Kementerian Keuangan menerima tiga tugas khusus dalam Inpres 17/2025, yaitu:

1. Memberikan dukungan anggaran serta fasilitasi teknis untuk pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.

2. Menyalurkan dana alokasi umum, dana bagi hasil, maupun dana desa guna memenuhi kebutuhan pembayaran kewajiban pemerintah.

3. Menempatkan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sumber likuiditas pembiayaan PT Agrinas dengan batas maksimal Rp 3 miliar per gerai dan tenor enam tahun.

Purbaya menegaskan bahwa seluruh risiko pinjaman telah dijamin pemerintah.

“Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi Himbara enggak perlu takut dan perbankannya enggak akan terganggu juga. Risikonya tidak bertambah, karena dijamin oleh pemerintah,” tegasnya.

Revisi Aturan Desa untuk Mendukung Mekanisme Baru Selain revisi PMK, pemerintah turut mengubah Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes.

“Jadi PMK 49/2025 dan Permendes 10/2025 tentang 30% dana desa tidak berlaku lagi. Karena ini menjadi top down pemerintah akan membangun langsung. Ini akan menjadi aset desa,” ungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

SDM Kopdes Disiapkan dari PPPK Selain pembangunan fisik, pemerintah juga mengatur pemenuhan tenaga operasional Kopdes Merah Putih. Tenaga kerja yang akan diterjunkan merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Desa menerima gerai termasuk dari pemerintah menyiapkan pegawai dari PPPK,” jelasnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh