Home / Politik / Mardani Desak KPU Diaudit Total Usai Kasus Penyewaan Jet Pribadi, Soroti Transparansi dan Etika Lembaga

Mardani Desak KPU Diaudit Total Usai Kasus Penyewaan Jet Pribadi, Soroti Transparansi dan Etika Lembaga

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mencuatnya kasus penyewaan jet pribadi oleh Ketua, empat anggota, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU. Audit ini, menurutnya, harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah lembaga negara agar pengelolaan keuangan KPU dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.

“Audit ini tidak hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga perlu melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengevaluasi sistem belanja operasional KPU,” ujar Mardani di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Mardani menilai kasus penyewaan jet pribadi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lembaga penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak hanya fokus pada penyelenggaraan teknis pemilu, tetapi juga harus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas publik.

“KPU tidak boleh menjadi lembaga yang hanya sibuk pada urusan teknis pemilu tetapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mardani menekankan pentingnya reformasi kelembagaan di tubuh KPU agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Menurutnya, KPU harus menjadi contoh dalam menjaga moralitas dan etika publik. “Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi bukan sekadar persoalan etik, melainkan menyentuh akar kepercayaan publik terhadap independensi dan kredibilitas KPU. “Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,” ungkap Mardani.

Mardani menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi etik semata. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara hukum.

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, saya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan DKPP melalui proses hukum yang transparan,” katanya.

Selain itu, Mardani menyampaikan bahwa DPR akan meningkatkan pengawasan terhadap anggaran KPU dalam pembahasan keuangan negara berikutnya. Menurutnya, langkah ini penting agar KPU kembali menjadi lembaga yang dipercaya publik. “Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Afifuddin, serta empat anggota KPU yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat, bersama dengan Sekjen KPU. Sanksi tersebut diberikan menyusul terungkapnya penyewaan jet pribadi oleh pimpinan dan pejabat KPU yang dinilai tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas dari publik karena dianggap mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu nasional.

Dw.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh