Home / Kabar Berita / Indonesia Sepakati Pemulangan Nenek Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba di Bali

Indonesia Sepakati Pemulangan Nenek Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba di Bali

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menandatangani perjanjian dengan pemerintah Inggris pada Selasa (21/10/2025) untuk memulangkan dua warga negara Inggris, salah satunya Lindsay Sandiford, seorang nenek berusia 68 tahun yang telah lama dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba di Bali.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan sejumlah narapidana asing yang menjalani hukuman berat di Indonesia, terutama dalam kasus narkotika. Sebelumnya, pemerintah juga telah memulangkan anggota jaringan “Bali Nine” dan Mary Jane Veloso asal Filipina.

Sandiford divonis hukuman mati pada tahun 2013, setelah terbukti menyelundupkan kokain senilai sekitar US$ 2,14 juta ke Bali melalui penerbangan dari Thailand pada tahun 2012. Dalam proses pemeriksaan, petugas bea cukai menemukan narkotika tersebut tersembunyi di bagian dasar koper miliknya.

Dalam persidangan, Sandiford mengaku bersalah dan menjelaskan bahwa dirinya dipaksa oleh sindikat internasional untuk membawa narkoba setelah mereka mengancam akan membunuh putranya. Meski sempat mengajukan banding pada tahun yang sama, pengadilan menolak permohonannya dan hukuman mati tetap dijatuhkan.

Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani kesepakatan resmi dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, terkait pemindahan Sandiford dan Shahab Shahabadi, seorang pria berusia 35 tahun yang sedang menjalani hukuman seumur hidup atas pelanggaran narkotika sejak tahun 2014.

“Kami sepakat untuk mengabulkan pemindahan para tahanan ke Inggris. Perjanjiannya telah ditandatangani,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut sumber di pemerintahan, kedua narapidana tersebut akan diserahkan ke otoritas Inggris setelah seluruh rincian teknis pemindahan disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak Kedutaan Besar Inggris di Jakarta juga menyatakan bahwa seluruh proses administratif diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Indonesia.

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai apakah Sandiford akan tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, yang dikenal padat, hingga proses pemulangan dilakukan, atau akan dipindahkan ke fasilitas lain sementara waktu.

Kasus Sandiford sempat menyita perhatian publik di Inggris. Dalam sebuah tulisan di Mail on Sunday tahun 2015, ia mengungkapkan ketakutannya terhadap eksekusi mati dan bahkan telah menulis surat perpisahan kepada keluarganya.

“Eksekusi saya sudah dekat. Saya tahu saya bisa mati kapan saja,” tulis Sandiford dalam suratnya.

Selain itu, Sandiford juga diketahui menjalin pertemanan dengan Andrew Chan, salah satu anggota kelompok “Bali Nine” yang dieksekusi pada tahun 2015 oleh pemerintah Indonesia.

Pemulangan Sandiford menambah daftar narapidana asing yang telah dikembalikan ke negara asalnya oleh pemerintah Indonesia sejak Presiden Prabowo menjabat pada Oktober 2024. Beberapa di antaranya adalah Mary Jane Veloso dari Filipina, yang dipulangkan pada Desember 2024, dan Serge Atlaoui dari Prancis, yang dipulangkan pada Februari 2025.

Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada tahun 2016, yang menewaskan satu warga negara Indonesia dan tiga warga Nigeria. Hingga awal November 2025, tercatat lebih dari 90 warga negara asing masih dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga memberi sinyal kuat untuk melanjutkan kembali pelaksanaan eksekusi mati, sebagai bagian dari komitmen dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berat di tanah air.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh