majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan terus menagih sisa uang pengganti sebesar Rp 4,4 triliun dari dua perusahaan besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Kedua perusahaan diketahui telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Kejagung.
“Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Kasus korupsi ekspor CPO ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung telah berhasil memulihkan Rp 13,2 triliun yang berasal dari tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp 1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp 1,8 triliun. Seluruh dana yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
“Kejagung akan memberikan batas waktu bagi dua perusahaan tersebut untuk segera melunasi kerugian negara. Jika batas waktu telah diberikan, tetapi belum juga dibayar, aset yang telah kami sita akan dilelang,” tegas Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan pemulihan kerugian negara dari kasus ini. Ia menyebut dua perusahaan yang meminta penundaan pembayaran adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Burhanuddin menambahkan bahwa kedua perusahaan tersebut menawarkan penyerahan aset berupa kebun kelapa sawit sebagai bentuk tanggung jawab sementara.
“Karena yang Rp 4,4 triliun-nya diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan, dan kami, karena mempertimbangkan situasi perekonomian, bisa memberikan waktu,” ujarnya.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Seluruh proses akan diawasi ketat hingga seluruh uang pengganti disetorkan ke kas negara.
“Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah yang Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan atau cicilan. Namun, kami tetap meminta agar dilakukan tepat waktu,” ungkap Burhanuddin.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk memulihkan seluruh kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum.
Octa.











