majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh Sandra Dewi, istri dari tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis, terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk 88 tas mewah dari berbagai merek ternama.
“Silakan saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi merupakan hak yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut memberi kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan ke pengadilan apabila merasa dirugikan akibat perampasan aset.
“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja permohonan keberatan yang diajukan saudari Sandra Dewi. Semuanya akan diungkap di pengadilan,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menghormati keputusan majelis hakim. Jika pengadilan mengeluarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang memerintahkan pengembalian aset, Kejagung menyatakan siap melaksanakannya.
“Kalau memang dari pihak pengaju memiliki dasar yang kuat dan sudah ada putusan inkrah, tentu akan kita kembalikan. Kita hormati dan laksanakan putusan pengadilan,” imbuhnya.
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa seluruh langkah penyitaan yang dilakukan penyidik dan penuntut umum sudah sesuai prosedur dan memiliki pertimbangan hukum yang matang.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan termohon Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa harta yang disita tidak terkait kasus Harvey Moeis karena keduanya telah memiliki perjanjian pisah harta sejak menikah.
Dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, penyidik telah menyita sejumlah barang milik Sandra Dewi, termasuk 88 tas mewah dari berbagai merek terkenal, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Octa.











