Home / Hukum - Kriminal / KABAGWASIDIK DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA: RJ SANGAT BAIK, PENYIMPANGAN WAJIB DILAPORKAN

KABAGWASIDIK DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA: RJ SANGAT BAIK, PENYIMPANGAN WAJIB DILAPORKAN

majalahsuaraforum.com  – Kepala Bagian pengawasan Penyidikan (Kabagwasidik) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Apollo Sinambela, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus narkoba sangat baik apabila dijalankan sesuai dengan ketentuan karena bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hal itu disampaikan saat ditemui di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).

Saat ditanya terkait dengan penerapan RJ, beliau menegaskan, “Dalam praktiknya, RJ akan menjadi acuan dan pedoman bagi penyidik dalam melaksanakan rehabilitasi. Secara teknis tidak ada kelemahan dalam penerapan RJ karena di sana sudah jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Kalau penyidik merasa kesulitan atau menganggap RJ terlalu berbelit-belit, itu hanya karena penyidik belum terbiasa melaksanakannya. Memang RJ terhadap pengguna narkoba itu tidak selesai di tangan penyidik, karena harus melalui assemen di tangan Tim Assemen Terpadu yang ada di BNN sebelum dibawa ke tempat rehabilitasi. Hal inilah yang bagi sebagian penyidik menjadi kendala atau kelemahan dalam penerapannya. Namun, sekali lagi, itu bukan kelemahan, hanya belum terbiasa. Dari sisi positif, prosedur RJ justru akan menguatkan hubungan/ koordinasi yang baik antarlembaga yang berwenang dalam melaksanakan rehabilitasi. Persoalan terkait dengan belum semua wilayah belum punya BNN, tempat rehabilitasi yang terbatas, anggaran yang terbatas, dan persoalan lainnya bisa diselesaikan melalui koordinasi yang baik antarlembaga yang berkepentingan dalam pelaksanaan rehabilitasi,” ujar Apollo.

Terkait dengan tuduhan bahwa RJ justru sering disalahgunakan (dalam tanda petik) oleh aparat, Apollo menegaskan, “Semua jenis penyimpangan prosedur adalah pelanggaran bahkan bisa mengarah kepada tindak pidana. Kalau ada aparat yang melakukan itu, jangan RJ-nya yang disalahkan, tetapi mental aparatnya yang harus diperbaiki. Kalau terbukti ada penyimpangan silakan dilaporkan, karena polisi punya Inspektorat dan Propam yang menangani setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Media juga jangan mudah termakan isu yang memberitakan sesuatu yang tidak berdasar yang pada akhirnya menumbuhkan opini negatif masyarakat terhadap aparat. Kita harus menyadari, dalam dunia penegakan hukum, orang yang melanggar hukum cenderung akan berupaya agar hukuman yang diterima lebih ringan, bahkan bisa lepas dari hukuman. Untuk mendapatkan itu, semua upaya bisa dilakukan termasuk berupaya untuk menyuap aparat. Karena itu, tudingan bahwa RJ sering disalahgunakan aparat harus dibuktikan, jangan hanya “katanya”. Jika ada bukti, segera buat pengaduan masyarakat, dan aparat yang melakukan itu pasti ditindak.”

Menjawab pertanyaan, sebagai Kabagwasidik apa yang Anda lakukan untuk meminimalisasi pelanggaran itu? Apollo menjelaskan, “Perlu diketahui, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh bagian pengawasan penyidikan berbeda dengan pengawasan yang dilakukan oleh Propam dan Itwas. Pengawasan Bagwassidik lebih bersifat administratif terkait dengan proses penyidikan/ penanganan perkara. Intinya, tugas wassidik adalah membantu penyidik dalam penanganan perkara sehingga perkara tersebut lengkap, bisa segera dikirim dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Di samping itu, wassidik juga bertugas menjawab pengaduan masyarakat yang terkait dengan permasalahan penyidikan. Karena itu, berhubungan dengan pelanggaran etika/ penyimpangan perilaku bukan tugas wassidik.”

Lebih jauh Pak Apollo menjelaskan, “Sebagai Kabagwassidik, saya juga memberikan arahan/ sosialisasi kepada penyidik mengenai teori-teori maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan penyidikan akibat ketidakpahaman anggota terhadap aturan-aturan hukum terkait dengan proses penyidikan termasuk penerapan RJ.”

Selain membahas RJ, ketika ditanya soal peredaran obat keras, Apollo menegaskan, “Penanganan obat keras berbeda dengan penanganan narkotika. Penanganan obat keras dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kesehatan, bukan UU Narkotik. Dengan demikian, ketentuan formil dalam penanganan obat keras adalah ketentuan yang ada dalam KUHAP. Dalam UU kesehatan yang dikenai pidana adalah pengedar yang tidak punya izin. Penggunaan obat keras harus berdasarkan petunjuk/izin dokter. Karena itu, membelinya juga harus mempunyai resep dokter. Terkait dengan maraknya penjualan obat keras illegal, silakan dilaporkan terkait dengan siapa dan di mana penjualan itu dilakukan.”

Apollo menutup dengan penegasan bahwa setiap tindakan aparat di luar ketentuan hukum dikategorikan sebagai pelanggaran. Karena itu, masyarakat diimbau aktif untuk melaporkan bila menemukan bukti terkait dengan penyimpangan yang terjadi. 

Hilda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh