majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan penolakannya terhadap rencana penerapan kewajiban pembayaran royalti untuk pemutaran lagu dalam acara pernikahan. Ia menilai bahwa penggunaan lagu berlisensi di momen tersebut merupakan kegiatan sosial, sehingga tidak seharusnya dikategorikan sebagai kegiatan komersial yang dikenakan biaya royalti.
“Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” kata Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut telah memicu polemik di masyarakat dan menimbulkan dampak sosial serta hukum. Ia menilai, cara pandang yang demikian justru bertentangan dengan karakter budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai gotong royong dan musyawarah.
“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujarnya.
Willy juga menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas oleh DPR. Ia menilai revisi tersebut menjadi momentum untuk merumuskan aturan yang lebih tegas dan jelas terkait penarikan royalti, sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam penerapannya.
“Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” jelasnya.
Ia berharap revisi UU Hak Cipta mampu memberikan kejelasan aturan yang membedakan antara penggunaan lagu dalam acara komersial dengan kegiatan sosial, sehingga tradisi pernikahan masyarakat tidak terbebani oleh kewajiban yang dinilainya tidak relevan.
Dw.











