majalahsuaraforum.com – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti masih adanya perlakuan yang tidak setara terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia mengungkapkan, praktik jual beli fasilitas bagi narapidana tertentu masih terjadi dan dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sekaligus menghambat peran lapas sebagai tempat pembinaan dan koreksi.
“Jangan ada perlakuan istimewa, apalagi fasilitas mewah bagi narapidana tertentu. Kalau mau tempat enak, keluar kapan saja, bayar sekian, itu sama saja pemerasan dan melanggar KUHP,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sebagai solusi, Oegroseno mengusulkan pembentukan badan independen yang khusus menangani pengelolaan lapas, rumah tahanan (rutan), dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rubasan). Lembaga ini, menurutnya, harus berdiri terpisah dari struktur Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam pandangannya, kementerian cukup berperan sebagai penentu kebijakan dan pengelola anggaran, sedangkan pelaksanaan operasional harus diserahkan kepada pihak profesional yang memiliki sertifikasi.
“Lapas, Rutan, dan Rubasan ini harus diurus badan sendiri. Personelnya harus bersertifikat. Pengawasan harus kuat dengan inspektorat internal, sehingga tidak ada lagi jual beli fasilitas atau penumpukan barang bukti tanpa kontrol,” tegasnya.
Oegroseno juga mengkritisi kapasitas lapas yang dianggap sudah tidak memadai, sebagian besar merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda. Ia mendorong agar pemerintah membangun lapas dan rutan di setiap kabupaten/kota, serta rubasan di setiap kota, dengan fasilitas yang layak dan memenuhi standar pembinaan bagi warga binaan.
Terkait wacana penempatan personel TNI untuk menjaga lapas, Oegroseno menegaskan penolakannya. Ia menyebut langkah tersebut bertentangan dengan undang-undang. “Penjaga lapas harus punya sertifikat. Tidak bisa sembarangan, apalagi menurunkan derajat tugas utama TNI atau Polri,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pembenahan sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara revolusioner melalui revisi undang-undang. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lapas sebagai lembaga koreksi yang sesungguhnya, bukan sekadar tempat penahanan.
Hil.










