Home / Nasional / Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Bantah Kritik Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Bantah Kritik Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP

Majalahsuaraforum.com –  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) minim partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP telah dilakukan secara terbuka sejak awal dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami menolak tuduhan bahwa tidak ada partisipasi publik. Proses pembahasan RKUHAP ini sangat terbuka dan inklusif. Kami sudah mengundang banyak pihak untuk hadir dalam diskusi, bahkan ketika suasananya masih Lebaran,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, DPR telah mengundang akademisi, pakar hukum, praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan dari berbagai latar belakang profesi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RKUHAP. Ia mengkritik pihak-pihak yang mengklaim bahwa hanya mereka yang mewakili masyarakat sipil dalam pembahasan RKUHAP.

“Jangan merasa hanya mereka yang bisa mengatasnamakan masyarakat sipil. Kami di DPR juga wakil masyarakat sipil, karena kami dipilih langsung oleh rakyat. Justru kami ingin semua pihak bersuara, tidak hanya kelompok tertentu,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, pihaknya akan terus membuka ruang dialog publik untuk membahas pasal demi pasal dalam RKUHAP sebelum disahkan menjadi undang-undang. Ia meminta masyarakat untuk memberikan masukan melalui jalur resmi DPR maupun forum-forum diskusi yang diselenggarakan terbuka.

“Kami ingin KUHAP yang baru ini benar-benar melindungi hak asasi setiap warga negara dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain isu partisipasi publik, pembahasan RKUHAP juga menyoroti penambahan kewenangan kejaksaan. Dalam draf revisi yang sedang dibahas, terdapat pasal yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kejaksaan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara pidana. Beberapa pihak menilai penambahan kewenangan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, rapat Komisi III DPR hari ini juga membahas usulan tambahan anggaran oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkotika, rehabilitasi pengguna, serta penguatan kapasitas penegakan hukum di daerah perbatasan.

Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional, terutama menghadapi potensi serangan siber menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2025.

Habiburokhman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPR akan menuntaskan pembahasan RKUHAP dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik yang seluas-luasnya. “Kami terbuka untuk semua masukan. Tujuan kita satu: melahirkan KUHAP baru yang berkeadilan dan sesuai kebutuhan zaman,” pungkasnya.


Pen. Lan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh