Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut 1992 Ditemukan, Jadi Bukti Penting Sengketa Empat Pulau

majalahsuaraforum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menemukan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang dibuat pada tahun 1992. Dokumen ini menjadi temuan penting dalam upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, mengungkapkan bahwa penemuan ini terjadi setelah timnya melakukan pencarian intensif selama empat hari di gudang arsip Kemendagri.
“Setelah upaya pencarian tanpa henti, akhirnya kami berhasil menemukan dokumen asli tersebut. Ini adalah dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang selama ini hanya diketahui melalui salinan fotokopi,” jelas Safrizal dalam keterangannya di Jakarta.
Dokumen tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan kejelasan status kepemilikan terhadap empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Sebelumnya, keberadaan hanya salinan fotokopi membuat keabsahan kesepakatan tersebut kerap diperdebatkan.
“Dokumen ini menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang dan menelaah status administratif keempat pulau tersebut,” lanjut Safrizal. “Dengan adanya dokumen asli, tidak ada lagi keraguan bahwa kesepakatan itu benar-benar terjadi.”
Safrizal menegaskan bahwa penemuan ini akan memperkuat proses penyelesaian batas wilayah yang selama ini masih menimbulkan perdebatan antardaerah. Kemendagri selanjutnya akan melakukan verifikasi dan kajian lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, serta melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan batas secara akurat.
Empat pulau yang dipersoalkan tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun selama ini juga diklaim oleh pihak Sumatera Utara. Sengketa ini telah berlangsung lama dan memicu ketegangan administratif maupun sosial di daerah perbatasan.
Dengan ditemukannya dokumen asli kesepakatan tahun 1992 ini, diharapkan solusi permanen atas konflik batas wilayah dapat segera tercapai secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pen. Hilda.