majalahsuaraforum.com – Sebanyak 3.570 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia berhasil dipulangkan ke Tanah Air oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026. Proses pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan di negeri jiran tersebut.
Dari total jumlah tersebut, sekitar 2.595 PMI tergolong kelompok rentan yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia. Seluruh biaya kepulangan mereka menuju berbagai titik debarkasi di Indonesia ditanggung oleh pihak KBRI Kuala Lumpur.
Program repatriasi ini disebut telah berjalan secara rutin sejak 2024 dan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur dengan Jabatan Imigresen Malaysia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi terkait lainnya di lokasi kedatangan para PMI di Indonesia.
Selain menangani PMI yang berada di pusat tahanan imigrasi, KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan 975 WNI lainnya yang tersangkut berbagai persoalan pelindungan dan kekonsuleran. Mereka berasal dari berbagai kasus, termasuk PMI yang sempat tinggal di shelter atau tempat penampungan sementara milik KBRI Kuala Lumpur.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi persoalan hukum, administratif, maupun kondisi sosial yang rentan selama berada di Malaysia.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga terus memantau kondisi WNI di Malaysia dalam berbagai situasi darurat, termasuk insiden kebakaran dan persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PMI.
Red.











