Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim, DPR Harap Kualitas Peradilan Meningkat

majalahsuaraforum.com, 13 Juni 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme lembaga peradilan.
Dalam pengumumannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa besaran kenaikan gaji bervariasi, dengan lonjakan tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim di golongan paling junior. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim serta mencegah praktik-praktik yang dapat mengganggu independensi dan integritas peradilan.
“Kesejahteraan adalah salah satu benteng utama integritas. Hakim harus merasa aman dan cukup secara ekonomi agar dapat menolak segala bentuk intervensi maupun godaan,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun selama ini para hakim telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik, negara belum mampu memberikan fasilitas yang maksimal.
“Kami sangat berharap kenaikan gaji ini bisa berdampak langsung pada peningkatan kualitas putusan-putusan hakim dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap Habiburokhman.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan ini juga merupakan langkah konkret untuk menghapus praktik pelayanan transaksional dalam sistem hukum Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan publik dan pengamat hukum.
Sejumlah pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil turut memberikan apresiasi terhadap langkah ini, seraya menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini di lapangan. Mereka menilai, gaji tinggi harus sejalan dengan peningkatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas hakim dalam setiap putusan.
Kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum dan keadilan, sebagai bagian dari reformasi struktural di sektor peradilan yang selama ini dinilai masih menghadapi banyak tantangan, termasuk dalam hal independensi dan pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peradilan di Indonesia dapat menjadi lembaga yang benar-benar dipercaya rakyat sebagai benteng terakhir keadilan.
Penulis: Octa.