majalahsuaraforum.com – Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan lembaga legislatif untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perkara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Panitia Pelaksana ARBI, Bachtiar Nasir, saat berorasi dalam kegiatan Aksi Rakyat Bela Indonesia di halaman Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026).
Dalam orasinya, Bachtiar menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara.
“Tuntutan kita yang kelima, rakyat bersatu menegakkan hukum secara konsisten. Apa yang telah diputuskan oleh MK dan MA harus dijalankan atau tidak?” kata Bachtiar di halaman Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026).
Desak Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara Bertindak
Bachtiar secara khusus meminta Presiden Prabowo serta pimpinan lembaga negara untuk memastikan pelaksanaan putusan MA. Ia juga menyampaikan desakan serupa kepada Ketua MPR, DPR, DPD, hingga para pimpinan partai politik.
“Bapak Presiden Republik Indonesia, jalankan hukum yang sudah diputuskan oleh MA. Bapak Ketua MPR, DPR, dan DPD jalankan hukum, ketua-ketua partai, jalankan hukum, setuju?” serunya.
Ia kemudian mengajak masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyatakan sikap apabila keputusan pengadilan tidak dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau tidak dijalankan, kita, rakyat bergerak atau tidak? Kita menuntut legislatif atau tidak? Kita menuntut eksekutif atau tidak?,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, konsistensi dalam menjalankan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip negara hukum. Karena itu, seluruh lembaga negara diminta tidak mengabaikan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan.
Penegakan Hukum Jadi Landasan Negara
Dalam kesempatan tersebut, Bachtiar kembali menekankan bahwa hukum harus menjadi dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Ia meminta seluruh pihak menjalankan aturan dan keputusan hukum tanpa terkecuali.
“Laksanakan hukum sebab ini negara hukum!” sambungnya tegas.
Selain mendesak pelaksanaan putusan MA dan MK, Bachtiar juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia.
Di antaranya, mengajak masyarakat memperkuat persatuan untuk melawan pihak-pihak yang disebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara. Ia turut menyinggung persoalan oligarki serta Singapura dalam orasinya.
Bachtiar juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Ia menuding penggunaan uang rakyat dalam dugaan kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Bayangkan menyadap pakai uang rakyat hanya untuk kepentingan dia karena dia tidak ingin kehilangan kenyamanannya setelah berkuasa begitu lama,” jelas Bachtiar.
Lima Tuntutan dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia
Sejumlah tuntutan lain yang disuarakan dalam aksi tersebut mencakup desakan agar Pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan secara penuh dan konsisten.
Selain itu, peserta aksi juga menyuarakan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bachtiar menilai pengelolaan kekayaan alam harus sesuai dengan amanat konstitusi sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
“Rakyat bersatu, menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Rakyat sekarang melihat dan cuma mendapat asapnya. Rakyat sakit paru-paru, dia yang ngambil duitnya, dan diekspor tidak bayar pajak ke negara, negara tetangga yang diperkaya. Ini pengkhianat atau bukan?! Ini Pasal 33 atau pasal abal-abal?! Biarkan atau lawan?!,” pungkasnya.
Melalui aksi tersebut, ARBI menyampaikan tuntutan agar pemerintah dan seluruh lembaga negara memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait penegakan hukum, pelaksanaan amanat konstitusi, serta persoalan yang menyangkut posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
de.









