Home / Hukum - Kriminal / Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Narkoba dalam Operasi Dua Pekan

Polres Bogor Tangkap 98 Tersangka Narkoba dalam Operasi Dua Pekan

majalahsuaraforum.com – Polres Bogor mengamankan 98 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi selama dua pekan sepanjang Oktober 2026.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 94 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

“Dari perkara peredaran gelap narkoba tersebut telah diamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 4 orang perempuan jenis kelaminnya,” kata Arfan, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, penangkapan tersebut berasal dari pengungkapan 66 perkara. Rinciannya, sebanyak 32 perkara berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dengan pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun pengguna.

“Kemudian 26 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang di antaranya berperan sebagai pengedar dan pengguna,” ujarnya.

Selain itu, polisi menangani dua perkara penyalahgunaan psikotropika. Sementara empat perkara lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis lain.

Polisi Sita Berbagai Jenis Narkoba

Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Bogor turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 762,43 gram, ganja sekitar 17,25 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 401,9 gram.

“Selanjutnya, dari perkara yang berhasil disita oleh penyidik jajaran Sat Narkoba terdiri dari: sabu dengan total 762,43 gram, ganja kurang lebih 17,25 gram, dan tembakau sintetis kurang dengan disita 401,9 gram,” imbuhnya.

Polisi juga menyita cairan bibit sintetis sebanyak 138 mililiter, ekstasi sebanyak 53 butir, serta 12.946 butir obat medis. Selain itu, terdapat 165 butir psikotropika dan etomidate seberat 19,84 gram.

“Cairan bibit sintetis dengan jumlah 138 mililiter. Ekstasi ada 53 butir. Obat medis ada 12.946 butir. Selanjutnya psikotropika jumlahnya 165 butir. Dan yang terakhir etomidate dengan jumlah 19,84 gram,” tambah dia.

Arfan menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Modus yang ditemukan di antaranya transaksi cash on delivery (COD) dan sistem tempel.

Jaringan Peredaran Menjangkau Sejumlah Wilayah

Aktivitas peredaran narkoba tersebut diketahui tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan perkara di antaranya Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Cisarua.

Polisi juga melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga berkaitan dengan wilayah hukum lain, termasuk Bekasi dan Depok.

“Selanjutnya jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor, di mana wilayah hukumnya antara lain Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua. Jadi hampir rata-rata di wilayah hukum Polres Bogor tadi saya sebutkan, hingga pengembangan ke wilayah wilayah hukum sekitarnya, misalnya Bekasi ataupun Depok,” sebutnya.

Seluruh orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

Arfan menyebutkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat mencegah puluhan ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan Polres Bogor telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya nap- narkoba,” pungkasnya.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *