Home / Hukum - Kriminal / Nusron Wahid Datangi KPK Tanpa Panggilan, Jalani Pemeriksaan Kasus Suap HGB

Nusron Wahid Datangi KPK Tanpa Panggilan, Jalani Pemeriksaan Kasus Suap HGB

majalahsuaraforum.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026). Kedatangannya dilakukan atas inisiatif sendiri meskipun lembaga antirasuah tersebut belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kedatangan Nusron. Ia menyebut kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut merupakan inisiatif pribadi.

“Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, pemeriksaan tersebut kemudian dijadwalkan ulang menjadi 15 Oktober 2026.

Pada pemanggilan pertama, Nusron tidak memenuhi panggilan dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara pada jadwal pemeriksaan berikutnya, ia kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Kali ini, Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum mengungkapkan pertanyaan yang diajukan kepada Nusron.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN tersebut. Dari total delapan tersangka, empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempat orang tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhri.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait konstruksi hukum, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedatangan Nusron ke KPK pada Rabu ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak yang terkait.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *