malahsuaraforum.com – Betrand Peto Putra Onsu atau yang akrab disapa Onyo telah menjalani pemeriksaan kepolisian terkait dugaan akses ilegal terhadap akun pribadinya. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Ruben Onsu.
Informasi mengenai pemeriksaan Betrand disampaikan kuasa hukumnya, Timothy Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Timothy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Betrand dilakukan bersamaan dengan agenda pemeriksaan Ruben Onsu pada Senin (27/10/2026) dini hari.
“Jadi Onyo (Betrand Peto) juga telah diperiksa dalam kasus akses illegal yang dilaporkan Ruben Onsu. Jadi Onyo diperiksa berbarengan dengan pemeriksaan Ruben pada Senin (27/10/2026) dini hari,” ungkap Timothy.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Betrand mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun pribadi miliknya.
“Onyo ditanya penyidik sekitar 30-an pertanyaannya. Yang paling banyak mungkin karena memang korbannya adalah pihak BP,” tegasnya.
Timothy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan Ruben Onsu yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan Ruben tetap sah secara hukum meskipun Betrand sendiri merupakan pihak yang mengalami dugaan akses ilegal.
“Ya pastinya tidak masalah kalau yang melaporkan adalah Ruben, karena Onyo sendiri tengah menjalani pemeriksaan kasus lainnya jadi memang berbagi tugas dan itu sah secara hukum bila diwakili,” jelas Timothy.
Meski Betrand telah dimintai keterangan, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Timothy menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pengambilan video dan foto milik Betrand tanpa izin. Materi tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyerang Betrand maupun Ruben Onsu di tengah perseteruan mereka dengan Sarwendah.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik disebut turut mengacu pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 48 Undang-Undang Perubahan I Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau bertentangan dengan hukum.
“Yang jelas penyidik menyebut adanya pelanggaran Pasal 32 UU ITE, Pasal 48 Undang Undang Perubahan 1 tahun 2026 yang intinya adalah setiap orang yang sengaja tanpa hak melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik milik orang lain. Dan yang jelas pelakunya sendiri diduga adalah orang terdekat yang mana tidak punya kewenangan terhadap email Onyo tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Timothy menyampaikan bahwa penyidik berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peretasan email Betrand dalam waktu dekat.
Salah satu nama yang disebut berpotensi dimintai keterangan adalah Sarwendah. Namun, proses pemanggilan tersebut masih menunggu langkah dari penyidik kepolisian.
Timothy memperkirakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dilakukan dalam satu hingga dua pekan mendatang.
“Kemungkinan dalam 1-2 minggu ke depan, insyaallah orang-orang yang diduga melakukan peretasan akan dipanggil penyidiknya. Makanya kita tunggu saja,” tutup Timothy.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan akses ilegal tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan akun pribadi Betrand tanpa kewenangan.
farhan.










