majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan sejumlah agenda legislasi pada masa persidangan II tahun sidang 2026–2027 yang dimulai 10 November 2026. Terdapat empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi perhatian utama, mulai dari keamanan siber hingga perampasan aset hasil tindak pidana.
Keempat rancangan regulasi tersebut mencakup berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pengakuan hak warga negara, serta penguatan sistem hukum nasional.
Pembahasan masing-masing RUU memiliki tahapan yang berbeda. DPR juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan publik dan tetap menjamin perlindungan hak warga negara.
Melansir informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi DPR RI, berikut empat RUU yang menjadi fokus pembahasan pada masa persidangan II.
1. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi salah satu agenda legislasi yang akan dilanjutkan DPR. Rancangan aturan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan serta ketahanan infrastruktur digital nasional dari berbagai ancaman siber.
Dalam perkembangannya, panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut telah dibentuk. Saat ini, proses pembahasan masih membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat dan sejumlah elemen terkait.
Penyusunan regulasi ini juga perlu memperhatikan pembagian kewenangan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang memadai. Hal tersebut penting agar upaya penguatan keamanan digital tidak mengabaikan perlindungan privasi masyarakat dan kebebasan berekspresi.
Selain itu, pengaturan mengenai keterlibatan aparat di ruang sipil turut menjadi perhatian. Dengan demikian, penguatan sistem keamanan siber diharapkan tetap berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
2. RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat menjadi agenda kedua yang masuk dalam prioritas legislasi DPR. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah, pengetahuan, serta hak kolektif yang mereka miliki.
Saat ini, rancangan undang-undang tersebut masih dalam tahap penyusunan. DPR juga tengah menghimpun berbagai aspirasi publik melalui mekanisme partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.
Pembahasan RUU ini tidak hanya berfokus pada pengakuan administratif terhadap masyarakat adat. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai perlindungan wilayah adat, pengetahuan tradisional, dan hak-hak kolektif masyarakat.
Melalui aturan tersebut, masyarakat adat diharapkan mendapatkan pengakuan yang lebih menyeluruh sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. RUU Administrasi Kependudukan
RUU Administrasi Kependudukan juga masuk dalam daftar prioritas DPR pada masa persidangan mendatang. Berbeda dengan dua rancangan sebelumnya, RUU ini telah ditetapkan sebagai usul DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.
Regulasi tersebut berfokus pada pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh identitas hukum serta kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Selain menjamin kepemilikan identitas kependudukan, aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan aturan ini.
Dengan adanya pembaruan regulasi, sistem administrasi kependudukan diharapkan semakin mampu memberikan kepastian identitas bagi masyarakat sekaligus menjaga keamanan informasi pribadi yang digunakan dalam pelayanan pemerintahan.
4. RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan legislasi DPR. Rancangan undang-undang ini berkaitan dengan upaya negara untuk mengambil dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lainnya.
Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi serta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa upaya perampasan aset hasil kejahatan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, regulasi tersebut perlu mengatur mekanisme pembuktian secara jelas, menyediakan pengawasan melalui pengadilan, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik.
Ketentuan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak pihak lain maupun menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dasco juga mengingatkan bahwa pembahasan keempat rancangan undang-undang tersebut harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak terpisah satu sama lain.
“Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri. Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia,” ucap Dasco dikutip dari Instagram @dpr_ri.
Ia menambahkan, setiap rancangan regulasi perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Masa persidangan II tahun sidang 2026–2027 dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026. Dalam periode tersebut, DPR akan melanjutkan sejumlah agenda legislasi, termasuk empat RUU yang menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang saling mendukung, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan zaman.
de.










