foto istimewa
majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan tiga perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Ketiga perempuan tersebut berasal dari Uganda, Rusia, dan Nigeria. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta penawaran jasa seksual melalui sejumlah platform digital.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial JN (35) asal Uganda, AS (29) asal Rusia, dan BDC (32) asal Nigeria. Mereka diamankan petugas di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar, pada Rabu (28/10/2026) malam.
Haryo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak imigrasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Haryo dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (2/11/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Haryo menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang mereka miliki. Informasi tersebut juga mengarah pada dugaan praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing.
Setelah menerima laporan, tim siber bersama petugas intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan awal. Petugas kemudian menelusuri sebuah situs dan sejumlah platform digital yang diduga menjadi sarana penawaran jasa seksual.
Dari hasil pemantauan tersebut, petugas menemukan beberapa profil perempuan WNA yang mencantumkan tarif tertentu untuk layanan yang ditawarkan. Temuan itu selanjutnya menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Temukan Tarif hingga Rp 13,7 Juta
Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan perbedaan tarif yang dicantumkan pada masing-masing profil perempuan asing tersebut.
Profil WNA asal Uganda diketahui mencantumkan tarif sebesar US$ 100. Sementara itu, profil perempuan asal Rusia menawarkan layanan dengan tarif Rp 13,7 juta. Adapun profil WNA asal Nigeria mencantumkan tarif sebesar Rp 3,5 juta.
Meski demikian, pihak imigrasi belum membeberkan secara terperinci mengenai pola kegiatan maupun jumlah pelanggan yang diduga menggunakan jasa ketiga perempuan tersebut.
Haryo hanya menyampaikan bahwa aktivitas yang ditemukan petugas diperkirakan lebih banyak menyasar warga negara asing.
Saat ini, JN, AS, dan BDC telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap WNA wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan kedatangan serta jenis izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.
Menurut Ramdhani, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga asing akan terus diperkuat melalui langkah-langkah yang terukur. Meski demikian, penanganan setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Hingga Senin (2/11/2026), ketiga perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Denpasar. Pihak imigrasi juga belum mengumumkan keputusan terkait kemungkinan sanksi maupun tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiganya.
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali, khususnya untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan izin tinggal yang berlaku.
octa.









