Home / Politik / Mahfud MD Tegaskan Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Berlaku Surut

Mahfud MD Tegaskan Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran Berlaku Surut

majalahusuaraforum.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak sah dan batal demi hukum memiliki konsekuensi berlaku surut atau retroaktif (ex tunc).

Menurut Mahfud, putusan tersebut membuat suket penyetaraan pendidikan Gibran dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal. Dengan demikian, dokumen tersebut dinilai tidak sah untuk digunakan sejak pertama kali diterbitkan.

Pandangan Mahfud muncul di tengah perbedaan penafsiran mengenai waktu berlakunya putusan MA. Sebagian pihak berpendapat keputusan tersebut hanya berlaku untuk masa mendatang atau prospektif (ex nunc). Sementara itu, terdapat pula pandangan bahwa putusan tersebut berlaku surut (ex tunc).

Mahfud menjelaskan, perbedaan kedua konsep hukum itu dapat diketahui melalui pilihan kata dalam amar putusan. Ia menyebut, putusan yang bersifat prospektif biasanya menggunakan istilah “dibatalkan” atau “membatalkan”.

Sebaliknya, putusan yang memiliki kekuatan berlaku surut menggunakan kata “batal”, bukan “membatalkan”.

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’, artinya berlaku prospektif, sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif), diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan),” kata Mahfud, dikutip Beritasatu.com dari akun X @mohmahfudmd, Minggu (1/11/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa penggunaan kata “batal” dalam amar putusan MA terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran menunjukkan keputusan tersebut berlaku secara retroaktif.

“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali menguraikan perbedaan akibat hukum dari putusan yang menyatakan suatu dokumen “batal” dengan putusan yang secara langsung “membatalkan” dokumen tersebut.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc, artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegasnya.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming. Permohonan tersebut diajukan oleh pengacara Subhan Palal.

Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026), putusan kasasi dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dijatuhkan pada 30 Oktober 2026.

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah serta batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diwajibkan membayar biaya perkara.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Permohonan kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Perkara tersebut diterima MA pada 23 September 2026 dan kemudian diregistrasi pada 8 Oktober 2026. Adapun tanggal distribusi perkara tercatat pada 30 Oktober 2026.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui putusan tingkat kasasi, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Gugatan Keabsahan Ijazah Berawal dari Pengadilan Negeri

Sebelum mengajukan kasasi, Subhan Palal terlebih dahulu menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 dan didaftarkan pada 29 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN. Dalam amar putusan banding, permohonan pembanding diterima dan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026 dikuatkan.

Namun, hasil pemeriksaan pada tingkat kasasi kemudian mengubah putusan sebelumnya di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat sekaligus menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan penafsiran Mahfud MD terhadap penggunaan kata “batal” dalam amar putusan tersebut, suket penyetaraan pendidikan Gibran dianggap tidak pernah memiliki keabsahan. Konsekuensinya, penggunaan dokumen itu dinilai tidak sah sejak awal karena putusan MA bersifat retroaktif atau ex tunc.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *