Home / Politik / Habiburokhman Dorong UU Perampasan Aset Utamakan Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong

Habiburokhman Dorong UU Perampasan Aset Utamakan Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong

majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum untuk menyita harta pelaku tindak pidana investasi bodong. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan.

Menurut Habiburokhman, ruang lingkup perampasan aset dalam aturan tersebut dapat mencakup berbagai tindak pidana bermotif ekonomi. Di antaranya penipuan investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menjelaskan, selama ini korban kejahatan di sektor keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh penggantian kerugian atau restitusi. Salah satu penyebabnya adalah sistem peradilan pidana yang dinilai lebih menitikberatkan pada hukuman terhadap pelaku dibandingkan pemulihan hak korban.

“Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pelaku Sembunyikan Aset Hasil Kejahatan

Habiburokhman mengungkapkan, dalam sejumlah perkara, pelaku kejahatan justru bersedia menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun demi mempertahankan harta yang diperoleh dari tindak pidana.

Selain itu, aset hasil kejahatan juga berpotensi disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Persoalan lainnya muncul ketika aset yang disita justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, harta tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menyebut persoalan tersebut terlihat dalam sejumlah kasus besar yang pernah menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah penipuan investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan.

Kasus investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89 juga menjadi contoh. Begitu pula penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.

Belajar dari Kasus Binomo dan Penipuan Umrah

Dalam perkara Binomo, Habiburokhman menyoroti ketidakpastian yang sempat dialami para korban setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara.

Akibat putusan tersebut, para korban harus berupaya lebih jauh dengan membentuk paguyuban dan menempuh berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Persoalan serupa juga terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun justru menghadapi ketidakjelasan pengembalian dana karena aset pelaku telah habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

Atas kondisi tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Ia menginginkan agar putusan terhadap aset hasil tindak pidana memiliki tiga kemungkinan tujuan, yakni dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Hakim Diminta Prioritaskan Pemulihan Korban

Habiburokhman menilai pengaturan tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi hakim dalam menentukan nasib aset hasil tindak pidana.

Dengan adanya ketentuan yang tegas, pemulihan hak korban diharapkan dapat menjadi prioritas, terutama dalam perkara kejahatan bermotif ekonomi yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

“Ukuran utamanya sangat jelas; selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam UU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan proses perampasan tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mempercepat upaya pemulihan kerugian masyarakat yang selama ini kerap terhambat oleh panjangnya proses hukum.

“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” kata dia.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *