majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudi Susmanto terkait dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pemeriksaan terhadap Rudi menjadi perhatian karena namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi yang biasanya disampaikan oleh Humas KPK kepada awak media. Informasi tersebut baru diketahui setelah dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Rudi bersama sejumlah saksi lainnya di wilayah Bogor pada Kamis (29/10/2026).
“Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Bupati Bogor Rudi Susmanto). Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Budi saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor, bukan di kantor KPK di Jakarta. Pemilihan lokasi tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam pengusutan perkara.
“Agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, karena banyak saksi yang butuh dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Pemkab Bogor juga masuk dalam agenda pemeriksaan KPK. Mereka antara lain Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Irawan Susanto, Kasubbag BPKAD Hanny Lesmanawaty, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Andri Hadian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, turut dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Perkara Sempat Dikaitkan dengan Operasi Tangkap Tangan
Proses pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor sempat diwarnai polemik mengenai cara awal perkara tersebut terungkap.
Pada awalnya, kasus itu disebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK kemudian menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut bukan merupakan OTT.
Kedua perkara dugaan korupsi itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan penetapan tersangka karena proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM
Dalam rangka mengumpulkan bukti, KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dokumen yang diamankan kemudian ditelaah untuk membantu proses penyidikan dan memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Selain dokumen, dalam tahap penyelidikan sebelumnya KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Budi menyampaikan bahwa asal-usul serta keterkaitan uang tersebut masih didalami oleh penyidik. KPK juga berencana meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
octa.










