Home / Nasional / Kasus Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP, Amran Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP, Amran Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas

majalahsuaraforum.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas terhadap jajaran yang dinilai lalai mengawasi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sebanyak delapan pejabat dari Perum Bulog dan Bapanas dicopot dari jabatannya, sedangkan dua pejabat lainnya diberikan peringatan.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan penyelewengan beras SPHP yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Pemerintah juga akan menindaklanjuti perkara itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran hukum.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Amran menegaskan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan terhadap distribusi beras bersubsidi. Menurutnya, setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan harus menjalankan tugas dengan baik agar penyimpangan tidak terjadi.

“Yang jelas, sudah ada tersangka, tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Amran.

Ia menjelaskan, pejabat yang dicopot dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya. Sementara itu, proses pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.

Beras SPHP Diduga Diubah Kemasan dan Dijual Lebih Mahal

Dalam keterangannya, Amran memaparkan dugaan modus penyelewengan beras SPHP yang melibatkan oknum maupun perusahaan. Beras yang dibeli dari Bulog diduga dikeluarkan dari kemasan aslinya, kemudian dipindahkan ke karung lain untuk dipasarkan menggunakan skema penjualan berbeda.

Beras tersebut diduga dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik itu dinilai merugikan masyarakat karena mengubah tujuan distribusi beras bersubsidi.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp 12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp 11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” terangnya.

Amran menilai penyalahgunaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Pasalnya, program SPHP dirancang untuk menjaga ketersediaan beras sekaligus membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Amran.

Pemerintah pun menekankan bahwa penyaluran beras bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyimpangan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau korporasi dinilai bertentangan dengan tujuan kebijakan pangan nasional.

Dukungan Pemerintah untuk Sektor Pertanian Capai Rp160 Triliun

Amran turut menjelaskan besarnya dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan produksi dan distribusi pangan nasional. Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu yang dipaparkannya mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dibandingkan Rp144 triliun pada 2025.

Dukungan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pertanian, antara lain pupuk, traktor, pembangunan irigasi, serta sarana pendukung produksi lainnya.

Selain memberikan dukungan kepada petani, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen. Pemerintah juga memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) sebagai instrumen perlindungan konsumen.

Dalam proses penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Amran mencapai Rp6.000 per kilogram. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar.

Namun, dugaan penyalahgunaan beras SPHP dinilai berpotensi menghambat tujuan pemberian subsidi apabila komoditas tersebut justru dijual dengan skema yang menghasilkan keuntungan lebih besar bagi pihak tertentu.

Pengawasan Distribusi Pangan Akan Diperketat

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Amran bersama jajaran Bapanas berencana memperkuat sosialisasi mengenai aturan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.

Pengawasan juga akan ditingkatkan melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas penanganan dugaan penyelewengan sekaligus memperkuat pengawasan dari proses penyaluran hingga beras diterima konsumen.

Pemerintah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam distribusi beras SPHP harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penyaluran bantuan pangan tetap sesuai dengan sasaran program.

 

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *