Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Kepemilikan Vila Istri Ipda Yayat Sudrajat di Subang

KPK Dalami Kepemilikan Vila Istri Ipda Yayat Sudrajat di Subang

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam proses tersebut, penyidik kini menelusuri sebuah vila yang tercatat atas nama istri anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat (YYS).

Aset berupa vila tersebut berada di wilayah Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penelusuran dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026).

Vila tersebut tercatat atas nama Rista Mardiana (RST), yang merupakan istri Yayat Sudrajat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan aset dengan perkara yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah.

“Penyidik kembali melakukan penelurusan aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Setelah melakukan penelusuran, penyidik KPK selanjutnya melakukan telaah dan analisis terhadap aset tersebut. KPK menduga vila yang menggunakan nama Rista Mardiana memiliki hubungan dengan perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Aset tersebut diatasnamakan Saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” jelasnya.

Penelusuran vila di Subang menjadi bagian dari langkah KPK mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti sekaligus menelusuri sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat dan tercatat atas nama Rista. Aset tersebut berupa kawasan glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat dengan luas sekitar 1,5 hektare di kawasan Ciater, Kabupaten Subang.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga telah meminta keterangan Rista Mardiana sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penempatan aset yang berkaitan dengan perkara.

Diduga Punya Belasan Rumah Mewah

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Yayat Sudrajat alias Lippo diduga mempunyai belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Rumah-rumah tersebut disebut berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, serta beberapa wilayah lainnya. Sejumlah rumah mewah itu bahkan telah digeledah penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Yayat juga disebut mengakui telah menerima uang hingga Rp16 miliar dari pengusaha Sarjan selama periode 2022 hingga 2025.

Informasi mengenai aset dan aliran uang tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menyatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan serta hasil penyidikan perkara pokok yang sebelumnya telah menjerat Ade Kuswara Kunang.

Meski demikian, sampai saat ini KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam proses pengembangan tersebut. Dengan demikian, belum terdapat tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara.

Ade Kuswara Divonis Enam Tahun Penjara

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang.

Selain hukuman penjara, Ade Kuswara juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari.

Ade Kuswara juga diwajibkan membayar uang pengganti yang masih tersisa sekitar Rp10,4 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, terdapat pidana pengganti berupa hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis hakim turut mencabut hak Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Di sisi lain, KPK masih melanjutkan proses pengembangan perkara, termasuk menelusuri sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh