majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap kali Silmy Karim menjalani bimbingan untuk program pendidikan doktoral atau S-3 di Universitas Brawijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nominal uang yang diberikan kepada Romy Hermawan tidak selalu sama. Namun, salah satu pemberian disebut berada di kisaran Rp3 juta untuk setiap sesi bimbingan.
“Berkaitan dengan dugaan adanya pemberian uang yang dilakukan oleh saudara SK (Silmy Karim) dan saudara BGS (Bagus Bramantyo) kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya, pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan. Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp 3 juta dan beragam angkanya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Penyidik KPK menduga pemberian tersebut berkaitan dengan uang yang berasal dari dugaan pemerasan maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
KPK kini masih menelusuri pergerakan uang dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lainnya. Penyidik berupaya mengetahui penggunaan dana yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam layanan keimigrasian.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pemberian uang kepada Romy Hermawan. KPK menduga pemberian tersebut dilakukan Silmy setiap kali mengikuti bimbingan pendidikan S-3 di Universitas Brawijaya.
“Tentu ini akan menjadi pengayaan, khususnya berkaitan dengan aliran uang. Jadi, uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu. Itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik dalam melakukan penelusuran aliran uang,” kata Budi.
KPK Telusuri Tujuan Pemberian Uang
Selain menelusuri aliran dan penggunaan dana, penyidik KPK juga mendalami alasan Silmy memberikan uang kepada Romy pada setiap sesi bimbingan.
Penyidik turut mencari tahu apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan proses pendidikan doktoral Silmy Karim, termasuk kemungkinan adanya upaya untuk mempercepat proses pendidikannya.
“Memberikan sejumlah uang dalam setiap bimbingan. Ini juga merupakan praktik-praktik dugaan gratifikasi yang diterima oleh para dosen, karena itu di luar ketentuan. Seharusnya tidak ada praktik-praktik demikian,” pungkas Budi.
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Silmy Karim tercatat pernah terdaftar sebagai mahasiswa doktoral pada Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta.
Silmy tercatat sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Sementara itu, Bagus Bramantyo juga tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Bagus tercatat sebagai peserta didik baru pada 18 Agustus 2025.
Bagus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan saat ini ditangani KPK.
Romy Hermawan Telah Diperiksa KPK
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah memeriksa Romy Hermawan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/9/2026).
Romy sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya. Namun, ia tidak dapat menghadiri agenda tersebut sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Romy antara lain dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan aliran uang yang berasal dari para tersangka dalam perkara keimigrasian.
“Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Pihak tersangka diduga memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” tutur Budi.
Dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Silmy Karim, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, barang bukti elektronik (BBE), serta berbagai dokumen.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. KPK terus menelusuri dugaan aliran dana dan penggunaannya untuk mengungkap keterkaitan antara uang yang diduga berasal dari pemerasan atau pungutan liar dengan pihak-pihak yang menerima maupun menggunakan dana tersebut.
octa.











