majalahsuaraforum.com — Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pelaksanaan rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kalapas Cibinong nonaktif yang membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sorotan tersebut muncul karena Ombudsman RI yang sebelumnya melakukan pemeriksaan dan menemukan persoalan terkait fasilitas di Lapas Cibinong tidak hadir dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menilai ketidakhadiran Ombudsman membuat pembahasan menjadi kurang substansial. Menurutnya, lembaga yang pertama kali menemukan persoalan tersebut seharusnya hadir untuk menjelaskan hasil pemeriksaannya.
Selain Ombudsman, Yan juga mempertanyakan tidak hadirnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam rapat.
“Ibaratnya kita rapat cuma formalitas numpang lewat doang. Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada. Terus mitra kita dipanggil, kita mau dengar penjalasan dia apa, sedangkan dari mereka dulu baru timbul masalah. Terus Menterinya saja tidak ada. Ini tidak tuntas,” kata Yan dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Menurut legislator Gerindra tersebut, kehadiran Ombudsman diperlukan agar anggota Komisi XIII memperoleh penjelasan secara langsung mengenai temuan yang menjadi dasar evaluasi terhadap pengelolaan pemasyarakatan.
Yan menilai pembahasan akan lebih lengkap apabila pihak yang melakukan pemeriksaan awal dapat menjelaskan secara langsung temuan dan hasil investigasinya kepada DPR.
“Ibaratnya kita evaluasi apa di sini? Kita evaluasi kosongan atau evaluasi isinya. Saya pikir ini menjadi pertimbangan saya. Saya rasa yang buat masalah ini muncul di awal itu ada, supaya memberikan penjelasan dulu. Baru kita tarik benang marahnya,” tegas Yan.
Ombudsman Masih Tunggu Persetujuan Komisi II Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya kemudian menjelaskan alasan Ombudsman belum hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Willy, pimpinan Komisi XIII sebenarnya telah mengirimkan surat kepada Ombudsman RI untuk meminta kehadiran lembaga tersebut dalam rapat. Namun, Ombudsman perlu mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI karena lembaga tersebut merupakan mitra kerja Komisi II.
Willy mengatakan sampai rapat berlangsung, pihaknya belum memperoleh respons terkait permintaan kehadiran Ombudsman tersebut.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan rapat adalah mendengarkan hasil investigasi Ombudsman terkait persoalan di Lapas Cibinong. Selain itu, Komisi XIII juga hendak meminta penjelasan dari jajaran Ditjenpas serta Kalapas Cibinong nonaktif.
Setelah muncul perdebatan mengenai kelanjutan rapat, Willy kemudian meminta pandangan dari masing-masing fraksi.
“Sekarang gimana per fraksi? Mau lanjut apa sesuai usul Pak Yan?” ujar Willy.
“Lanjut,” jawab peserta rapat.
DPR Evaluasi Temuan Fasilitas Mewah Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah memanggil jajaran Ditjenpas dan Kalapas Cibinong nonaktif untuk memberikan penjelasan mengenai temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari evaluasi DPR terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan setelah adanya temuan dari Ombudsman RI.
Komisi XIII menilai penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas persoalan yang terjadi serta langkah evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas dan pelayanan di Lapas Cibinong.
Dw.











