majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut secara mendalam asal-usul dan penggunaan uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Uang senilai Rp1,5 miliar tersebut telah disita KPK dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini tidak hanya menelusuri sumber dana tersebut, tetapi juga mencari tahu siapa saja pihak yang menerima uang hasil pemotongan serta tujuan penggunaannya.
“Termasuk juga uang-uang yang dipotong ini peruntukannya untuk siapa, untuk apa, bagaimana kepentingannya dan konstruksinya, ini semuanya juga masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
KPK juga masih menghitung secara pasti total dana yang diperoleh dari dugaan pemotongan insentif pegawai Bappenda Bogor. Penyidik turut mendalami pola pemotongan, termasuk apakah praktik tersebut dilakukan secara berkala atau hanya pada waktu-waktu tertentu.
“Nanti kita akan lihat, kita akan dalami ya, penyidik tentu akan telusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, rutinnya berapa bulan sekali, itu semuanya nanti masuk ke dalam materi yang akan didalami,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan sumber uang Rp1,5 miliar yang disita dalam penyelidikan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
“Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, pegawai Bappenda Bogor secara aturan memang memiliki hak memperoleh honor tambahan atau insentif. Tambahan penghasilan tersebut diberikan atas pelaksanaan tugas dalam mengumpulkan pajak daerah maupun sumber pendapatan asli daerah lainnya.
Insentif tersebut merupakan hak pegawai yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, KPK menduga terdapat oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang melakukan pemotongan terhadap insentif tersebut.
Nilai dana yang diduga berasal dari pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian diamankan penyidik KPK dan dijadikan salah satu barang bukti dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada Senin (31/8/2026), penyidik memeriksa Kepala Bappenda Bogor Adi Mulyadi dan Kepala BKPSDM Bogor Yunita Mustika Putri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Selain memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana Rp1,5 miliar, mekanisme pemotongan insentif, pihak yang terlibat, serta penggunaan uang yang diduga berasal dari pemotongan hak pegawai Bappenda Bogor tersebut.
Octa.











