Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Pemilik Blueray Cargo, John Field, mengakui pernah menyerahkan uang kepada Budiman Bayu Prasojo ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam kesaksiannya, John menyebut total uang yang diberikan kepada Budiman mencapai Rp525 juta. Pemberian tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing Rp75 juta.
Pengakuan itu disampaikan John ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Jaksa Konfirmasi Keterangan dalam BAP Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) John terkait pemberian uang kepada Budiman.
JPU kemudian membacakan keterangan John yang tercantum dalam BAP mengenai jumlah uang yang telah diberikan.
“Saya bacakan dari saya terakhir ya nomor 31 ya Pak, Pak John Field ya, ‘berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?’, ‘Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta’ betul ini ya keterangan saksi ya?” tanya JPU.
John membenarkan keterangan tersebut. Ia mengakui bahwa uang kepada Budiman diberikan sebanyak tujuh kali, dengan nilai Rp75 juta pada setiap pemberian.
Pemberian Dikaitkan dengan Catatan Orlando JPU kemudian kembali meminta konfirmasi mengenai alasan John memberikan uang kepada Budiman. Jaksa membacakan bagian lain dari BAP yang menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan catatan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa catatan Orlando menyatakan kegiatan operasional impor yang dilakukan Blueray tidak berkaitan dengan barang-barang yang dikenai cukai.
“kemudian di 32, ‘Apa maksud pemberian kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo jelaskan?’, ‘Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai sehingga pemberian kepada saudara Budiman Bayu Prasojo hanya karena ada catatan dari saudara Orlando Hamonangan tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray’ seperti itu ya?” tanya JPU.
“Iya,” jawab John.
Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar Dalam perkara tersebut, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,6 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, di antaranya John Field selaku Bos Blueray Cargo, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Dakwaan terhadap Budiman dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi ketika dirinya berstatus sebagai penyelenggara negara.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan dalam persidangan, Selasa (28/7/2026).
Pemberian Berlangsung Tujuh Kali Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Budiman disebut menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri yang berasal dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan.
Pemberian tersebut disebut berlangsung sebanyak tujuh kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Setiap pemberian bernilai Rp75 juta dan dilakukan dalam bentuk dolar Singapura. Jika seluruh pemberian tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp525 juta.
Keterangan John dalam persidangan kemudian memperkuat rincian mengenai tujuh kali pemberian tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.
Octa.











