Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal mendorong agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi setiap tahun.
Robert menilai persoalan karhutla tidak dapat dianggap sebagai bencana tahunan yang hanya membutuhkan penanganan ketika api sudah muncul. Kebakaran yang terus berulang selama puluhan tahun menunjukkan masih adanya persoalan dalam aspek pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum.
“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” kata Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Robert, dampak karhutla jauh lebih luas daripada sekadar kerusakan kawasan hutan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sehari-hari, bahkan berpotensi mengancam keselamatan warga.
Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan Tengah. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan setempat, hingga minggu ketiga Agustus 2026 terdapat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Situasi serupa bahkan lebih parah terjadi di Kalimantan Selatan. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat mencapai 480 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, penyakit ISPA tercatat telah menggeser hipertensi sebagai penyakit yang paling banyak ditemukan.
“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” tegasnya.
Ribuan Hektare Lahan Terbakar Besarnya ancaman karhutla juga terlihat dari luas wilayah yang terdampak kebakaran. Di Provinsi Riau, misalnya, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare.
Robert menilai data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Indonesia masih belum terselesaikan. Ia mengingatkan bahwa kerugian akibat kebakaran tidak cukup dihitung berdasarkan luas kawasan yang terbakar.
Ketika asap hasil pembakaran menyelimuti permukiman, masyarakat juga harus menanggung berbagai konsekuensi lain. Dampaknya mencakup gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, transportasi dan aktivitas ekonomi, hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, Robert mendorong agar penguatan sanksi menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
RUU tentang Kehutanan tersebut telah resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Sebelumnya, rancangan tersebut telah melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Robert berharap revisi aturan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadikan pelaku yang berada di lapangan sebagai sasaran. Penindakan juga harus mampu mengungkap pihak yang memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, maupun memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” jelasnya.
Hukuman Berat Dinilai Bisa Menekan Praktik Pembakaran Robert berpandangan, pemberian hukuman maksimal harus diarahkan untuk menciptakan efek jera. Ia menilai praktik pembakaran lahan berpotensi terus dilakukan apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang harus ditanggung pelaku.
Gagasan mengenai hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan, menurut Robert, dapat melihat kebijakan yang tengah ditempuh Pemerintah Aljazair.
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune diketahui telah memerintahkan menteri kehakiman untuk menyiapkan amendemen hukum pidana yang memungkinkan pemberian hukuman mati kepada orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
Kebijakan tersebut muncul setelah serangkaian kebakaran hutan di Aljazair menyebabkan 12 orang meninggal dunia.
Robert menyebut langkah yang dilakukan Aljazair dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam memperkuat regulasi mengenai perlindungan hutan dan lingkungan.
Ia menilai pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi apakah hukuman yang saat ini berlaku sudah cukup kuat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Aljazair baru saja mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan karena menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya,” ujarnya.
Perampasan Aset Juga Perlu Diterapkan Selain memperberat hukuman pidana, Robert juga mengusulkan agar kejahatan di bidang kehutanan dibarengi dengan mekanisme perampasan aset.
Dengan mekanisme tersebut, pelaku bukan hanya menghadapi hukuman berupa pembatasan kebebasan, tetapi juga dapat kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan.
Komisi III DPR sebelumnya telah memasukkan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Robert menilai pendekatan tersebut penting untuk menghilangkan keuntungan finansial yang menjadi salah satu pendorong terjadinya pembakaran hutan. Dengan memutus manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut, ia berharap praktik serupa dapat ditekan.
Perlindungan Petugas Pemadam Karhutla Di sisi lain, Robert turut menyoroti kondisi petugas yang berada di garis depan dalam penanganan karhutla. Ia meminta pemerintah meningkatkan perlindungan sekaligus dukungan terhadap petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, petugas di lapangan masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya peralatan seperti pompa air. Padahal, mereka harus berhadapan secara langsung dengan kondisi kebakaran yang dapat berkembang dan meluas dalam waktu singkat.
Karena itu, selain memperkuat aturan dan sanksi terhadap pelaku, peningkatan kemampuan pencegahan serta dukungan peralatan bagi petugas pemadam juga dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menangani persoalan karhutla di Indonesia.
Dw.











