Home / Ekonomi / Anggaran PPATK Melonjak, Prabowo Dorong Penguatan Intelijen Keuangan

Anggaran PPATK Melonjak, Prabowo Dorong Penguatan Intelijen Keuangan

majalahsuaraforum.com – Pemerintah meningkatkan dukungan anggaran untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga lebih dari 100 persen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan lembaga dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan sekaligus membantu upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut dukungan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting bagi penguatan peran PPATK, khususnya dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang berdampak terhadap negara dan masyarakat.

Menurut Ivan, peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah. Atas arahan Presiden Prabowo, anggaran PPATK mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat.

Berdasarkan Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif PPATK sebesar Rp253,3 miliar. Di sisi lain, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar. Dengan demikian, kebutuhan anggaran PPATK untuk 2027 diproyeksikan mencapai Rp769,8 miliar.

“Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Ivan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Perangi Peredaran Dana Judi Online Salah satu perhatian PPATK dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan adalah pemberantasan judi online. Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun.

Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau mengalami penurunan sekitar 20,3 persen. Meski demikian, nilai deposit justru mengalami peningkatan.

Deposit judi online yang tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Sementara memasuki Semester I 2026, nilai deposit yang tercatat telah mencapai sekitar Rp22 triliun.

“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” ujarnya.

PPATK juga mencatat dana yang berasal dari aktivitas judi online senilai Rp588,62 miliar telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,” jelasnya.

Ribuan Analisis Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum Ivan mengatakan fungsi intelijen keuangan PPATK turut berperan dalam mendukung penegakan hukum. Dalam periode 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyerahkan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

“Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,” imbuhnya.

Dari hasil pemantauan PPATK, terdapat indikasi transaksi bernilai besar yang berkaitan dengan sejumlah jenis kejahatan.

Untuk tindak pidana korupsi, nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.

Pada kasus narkotika, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp7,72 triliun, dengan rincian Rp4,79 triliun sepanjang 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.

Sementara itu, indikasi transaksi yang berhubungan dengan kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026.

Untuk pasar modal, PPATK menemukan indikasi transaksi sekitar Rp1,52 triliun, yang terdiri atas Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.

Soroti Kejahatan Sumber Daya Alam PPATK turut menyoroti aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan di sektor sumber daya alam atau green financial crime.

“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026,” ungkapnya.

Untuk kejahatan lingkungan hidup, nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp198,87 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.

Sedangkan indikasi transaksi yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, dengan rincian Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.

Selain kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, PPATK juga menemukan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang secara langsung berdampak kepada masyarakat.

Dalam kasus penipuan, nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp33,78 triliun. Angka itu terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.

Sementara indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencapai sekitar Rp417 miliar. Rinciannya, Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.

Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Ivan menegaskan bahwa hasil kerja PPATK tidak hanya berkaitan dengan identifikasi dan pengungkapan aliran dana yang berhubungan dengan kejahatan. Dalam periode 2020 hingga Juni 2026, kerja PPATK turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara,” paparnya.

Ke depan, PPATK berkomitmen meningkatkan kemampuan intelijen keuangan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.

“Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional,” pungkasnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh