Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut. Petugas menemukan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair di kapal MV Ocean Porter yang dicegat di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Barang terlarang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp8,5 triliun. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga Rp3 juta untuk setiap cartridge yang dapat dihasilkan dari narkotika tersebut.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan aparat dalam rangka mencegah peredaran narkotika di Indonesia.
“Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan liquid untuk 2,8 juta cartridge vape narkotika,” ujar Suyudi di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Menurut Suyudi, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya,” katanya.
Operasi tersebut juga disebut menjadi kado bagi masyarakat Indonesia dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapal Dipantau Sejak Desember 2025 Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diperoleh BNN dan Bea Cukai mengenai pergerakan mencurigakan sebuah kapal yang sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Pemantauan terhadap kapal tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025. Pada 16 Agustus 2026, petugas kembali melacak keberadaan kapal menggunakan sistem marine traffic.
Kapal yang diketahui berbendera Tanzania tersebut ternyata telah beberapa kali berganti nama sebelum menggunakan nama MV Ocean Porter.
“Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter,” kata Suyudi.
Sehari kemudian, tepatnya 17 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik pertemuan di Tanjung Parit.
Setelah menemukan keberadaan kapal, petugas melakukan intercept di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Temukan Rokok Ilegal hingga Ruang Rahasia Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di atas kapal. Salah satunya berkaitan dengan identitas kapal yang diduga telah dipalsukan dengan menggunakan nama MV Ocean Porter setelah sebelumnya beberapa kali berganti nama.
Petugas kemudian memeriksa empat kontainer yang berada di kapal tersebut. Salah satu kontainer ternyata berisi rokok ilegal yang diduga berasal dari China dan tidak dilengkapi pita cukai.
Tidak berhenti di situ, petugas menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia. Di dalam ruangan tersebut terdapat cairan yang kemudian diperiksa oleh petugas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Total berat narkotika cair yang ditemukan mencapai 2,6 ton.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap 10 awak kapal. Seluruh awak kapal yang diamankan diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.
Bea Cukai Ungkap Barang Ilegal Lainnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu hasil penting dari operasi gabungan. Menurutnya, jumlah narkotika yang sangat besar memperlihatkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).
Selain sabu cair, aparat juga menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai dengan merek GD. Rokok tersebut berada di dalam salah satu kontainer yang diangkut MV Ocean Porter.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok,” sambungnya.
Nilai ekonomi dari 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,46 miliar.
Terhadap barang bukti rokok ilegal tersebut, petugas akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sinergi Antarinstansi Perkuat Pengawasan Djaka menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
Operasi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya penggunaan informasi intelijen dan pemantauan lalu lintas kapal dalam mengantisipasi jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Dengan ditemukannya 2,6 ton sabu cair dan lebih dari 1,5 juta batang rokok tanpa pita cukai, aparat kini melanjutkan proses hukum terhadap para awak kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Hil.











