majalahsuaraforum.com-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menyatakan dukungannya terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal, khususnya praktik tambang timah yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Abdullah, pemberantasan tidak boleh hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu membongkar pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, termasuk mereka yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Bukan hanya tambang timah. Seluruh kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan harus ditertibkan,” ujarnya.
Aparat Diminta Tidak Pandang Bulu
Abdullah meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Ia menilai siapa pun yang terbukti menjadi pelindung atau beking kegiatan tambang ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Perhatian khusus diberikan terhadap kemungkinan adanya oknum aparat yang ikut memberikan perlindungan kepada aktivitas pertambangan ilegal.
Jika ditemukan anggota TNI maupun Polri yang terbukti terlibat, Abdullah meminta proses hukum tetap dijalankan secara tegas.
“Siapa pun yang terbukti menjadi beking harus diproses. Kalau ada oknum aparat yang terlibat, tentu harus ditindak tegas karena aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal penting bukan hanya karena adanya potensi kerugian terhadap penerimaan negara, tetapi juga karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pertambangan tanpa izin berpotensi mengganggu kondisi alam dan memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang.
Aliran Dana Tambang Ilegal Perlu Ditelusuri
Untuk memutus aktivitas pertambangan ilegal secara menyeluruh, Abdullah mendorong peningkatan koordinasi antara TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan serta penindakan di lapangan.
Ia juga menilai penelusuran terhadap aliran dana menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan pertambangan ilegal. Dengan mengikuti pergerakan uang, aparat diharapkan dapat menemukan pihak yang berada di balik operasional pertambangan tersebut.
Abdullah menegaskan pemberantasan tidak seharusnya berhenti setelah pelaku lapangan ditangkap. Pihak yang mengatur, membiayai, atau mengendalikan aktivitas ilegal juga harus diungkap.
“Jaringan dan aliran dana di balik tambang ilegal harus ditelusuri. Dengan begitu, pemberantasannya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi bisa sampai ke pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut,” pungkas Abdullah.(dw)











