majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet agar segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaporan LHKPN tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif seorang penyelenggara negara. Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk mencegah korupsi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengawasi kekayaan pejabat publik.
“KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Ia menyebut kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan bagian dari komitmen transparansi penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimiliki.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, kewajiban menyampaikan LHKPN tidak hanya dilakukan secara berkala selama seseorang menjabat sebagai penyelenggara negara. Kewajiban tersebut juga berlaku ketika seseorang pertama kali diangkat menjadi penyelenggara negara, kembali diangkat setelah masa jabatan sebelumnya berakhir, maupun ketika masa jabatan selesai atau memasuki masa purna bakti.
“Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan,” kata Budi.
KPK memandang kepatuhan dalam melaporkan LHKPN sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pejabat publik. Keterbukaan mengenai harta kekayaan juga dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik,” terangnya.
Karena itu, Budi menekankan bahwa kewajiban pejabat publik tidak sebatas menyerahkan laporan. Informasi mengenai kekayaan juga harus disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya”
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat yang telah memberikan amanah.
“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang memberikan amanah,” tandasnya.
octa.










