Home / Politik / MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Usulan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan

MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Usulan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan

majalahsuaraforum.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terkait penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, meminta Willy Aditya mempertimbangkan kembali pernyataannya tersebut dan mencabut usulan yang disampaikan di ruang publik.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Muiz dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Menurut Muiz, pembahasan mengenai fasilitas alat bantu seksual tidak semestinya disampaikan secara terbuka oleh seorang wakil rakyat. Ia menilai pernyataan tersebut semakin disayangkan karena disampaikan oleh pejabat publik.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Muiz.

MUI Tegaskan Penggunaan Alat Bantu Seks Dilarang dalam Islam

Muiz juga menyampaikan pandangan MUI mengenai penyaluran kebutuhan biologis melalui alat bantu seksual. Menurutnya, tindakan tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

“Itu haram hukumnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa Islam telah memberikan tuntunan mengenai cara mengendalikan sekaligus menyalurkan hasrat biologis sesuai dengan fitrah manusia.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” terang Muiz.

Usulan Muncul Saat Pembahasan Sistem Pemasyarakatan

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan gagasan mengenai penyediaan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy berpendapat bahwa warga binaan tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan di lapas, termasuk mereka yang belum menikah.

Ia menyebut penyediaan fasilitas tersebut sebagai bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan. Menurutnya, konsep itu ditujukan untuk membantu mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Namun, gagasan tersebut kemudian mendapatkan sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk ulama dan masyarakat. Wacana itu dinilai tidak sejalan dengan norma agama serta kepatutan sosial yang berlaku di Indonesia.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh